Panji Gumilang Hari Ini Diperiksa Bareskrim Polri di Lapas Indramayu Terkait TPPU

Panji Gumilang Hari Ini Diperiksa Bareskrim Polri di Lapas Indramayu Terkait TPPU

Panji Gumilang usai jalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Foto:-Anisha Aprilia-Disway

INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang direncanakan akan diperiksa oleh Bareskrim Polri.

Panji Gumilang akan dimintai keterangannya terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemeriksaan Panji Gumilang oleh Bareskrim Polri rencananya dilakukan hari ini Kamis 9 November 2023.

BACA JUGA:Banyak Pengendara Masih Lawan Arah, Polres Cirebon Kota Bakal Berlakukan Tilang

"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Indramayu," ucap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan dilansir dari Disway.id, Kamis 9 November 2023.

Terkait lokasi pemeriksaan di Lapas Indramayu, mengingat Panji Gumilang saat ini sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu terkait perkara dugaan penistaan agama.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Alzaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA:Wika Salim dan Aurelie Moeremans Siap Menghibur di Opening Ceremony Piala Dunia U-17

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis 2 November 2023 atau tepat seminggu yang lalu.

Dalam kasus ini, Panji dijerat dengan Pasal 372, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

BACA JUGA:SMA Taruna Nusantara Hadir di Cimahi, Bey Machmudin: Ini Kabar Baik

Masih dilansir dari Disway.id, Kasubdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Robertus De Deo mengatakan, penyidik akan mencecar Panji soal aliran dana hasil kejahatannya.

"Pemeriksaan terkait aliran dana, perolehan, pemanfaatan, dan penguasaan aset yang diperoleh dari hasil kejahatan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase