PLN Teruskan Proses Penggantian Lahan Kompensasi Penggunaan Kawasan Hutan Proyek PLTA Cisokan

PLN Teruskan Proses Penggantian Lahan Kompensasi Penggunaan Kawasan Hutan Proyek PLTA Cisokan

PLN telah berhasil menyerahterimakan lahan kompensasi seluas 152 Hektar kepada KLHK.-istimewa-radarcirebon.com

BANDUNG, RADARCIREBON.COM – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (UIP JBT) telah melakukan sosialisasi calon lahan kompensasi kepada masyarakat di Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

Kompensasi ini merupakan kewajiban PLN sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atas penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan PLTA Cisokan. Sosialisasi tersebut dilaksanakan untuk 26 bidang tanah

Diketahui, melalui IPPKH yang telah diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), PLN menyediakan dan menyerahkan lahan bukan Kawasan Hutan seluas 818 Hektar sebagai pengganti lahan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga saat ini, PLN telah berhasil menyerahterimakan lahan kompensasi seluas 152 Hektar kepada KLHK. Sementara itu, lahan seluas 532 Hektar telah berhasil dibebaskan. Sedangkan sisanya sebanyak 133 Hektar telah memasuki tahapan pembebasan lahan.

BACA JUGA:TERUNGKAP, Alasan Putu Gede Tak Bisa Menolak Bhayangkara FC

BACA JUGA:Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin Dampingi Presiden Jokowi Resmikan PLTS Terapung Citara

General Manager PLN UIP JBT, Djarot Hutabri EBS mengatakan bahwa PLN senantiasa menjalankan komitmen serta kewajiban PLN terkait penggunaan kawasan hutan. Dirinya tak menampik bahwa cukup banyak tantangan untuk membebaskan lahan yang begitu besar.

“Total semuanya yang sedang kita proses pembebasannya saat ini seluas 133 Hektar. Saat ini telah dilaksanakan sosialisasi untuk 26 bidang tanah, kemudian besok akan dilanjutkan untuk 70 bidang tanah dan terakhir 400 bidang tanah,” terang Djarot.

Djarot mengatakan timnya menargetkan untuk menyerahterimakan seluruh lahan seluas 665 Hektar kepada KLHK di awal tahun 2024. Tercatat, calon lahan kompesasi berada di beberapa titik, yaitu 3 Kecamatan (7 desa) di Kabupaten Cianjur yakni Kecamatan Sukanegara, Kecamatan Campaka dan Kecamatan Cibeber.

Sementara di Kabupaten Bandung Barat terdapat 2 Kecamatan (3 desa) yakni Kecamatan Cipatat dan Kecamatan Cipeundeuy.

BACA JUGA:Pernyataan Putu Gede Setelah Resmi Dilepas Persib Bandung Kembali ke Bhayangkara FC

BACA JUGA:Penetapan UMK 2024 Kota Cirebon, Masih Ada yang Ditunggu

“Adanya tantangan di lapangan tidak menyurutkan kami. Upaya terbaik terus kami jalankan sedikit demi sedikit agar setiap proses dapat berjalan dengan baik dan benar. Kami akan terus menjalankan kewajiban kami,” kata Djarot.(via/opl).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: