Hore! Kabar Gembira Datang dari Menaker untuk Buruh, Tahun Depan Upah Naik
Upah buruh tahun depan naik.-Eko Anug-Pixabay
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Upah minimum pekerja atau buruh dipastikan tahun depan mengalami kenaikan.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam sebuah keterangan resminya.
Bahkan, hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja atau buruh."
BACA JUGA:Alhamdulillah, Akhirnya Bantuan Indonesia sudah Masuk Gaza Palestina
"Karena telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat 10 November 2023.
Kepastian kenaikan upah minimum, kata Ida, diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP 51 tahun 2023.
Terdapat tiga dasar variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α atau alfa).
'Indeks Tertentu' ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.
BACA JUGA:Kapolri: Polri Saat Ini Harus Adopsi Sikap Jenderal Hoegeng
Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang."
"Sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," ucapnya.
Dengan adanya ketentuan tersebut, lanjut Ida, peran Dewan Pengupahan Daerah dapat memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase