Inilah Daftar Produk Dikategorikan MUI yang Mendanai Israel

Inilah Daftar Produk Dikategorikan MUI yang Mendanai Israel

Majelis Ulama Indonesia -MUI-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Mendukung perjuangan Palestina, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa.

Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 berisikan Hukum dukungan terhadap pejuang Palestina pada Jumat 10 November 2023.

Dalam fatwa yang dikeluarkan tersebut, MUI juga mengeluarkan daftar 121 produk sumber dana Israel mulai makanan hingga mobil.

Dalam Fatwa tersebut, memberikan dukungan perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

BACA JUGA:Cara Membuka Rekening Bank Mandiri Secara Online

Namun, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Dalam memberikan dukungan terhadap Palestina, terdapat 121 produk Israel yang terdiri dari berbagai produk, mulai dari makanan, minuman, pakaian sepatu, kebutuhan rumah tangga hingga kendaraan sebagai produk Israel.

MUI juga mengimbau umat Islam Tanah air untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina hingga tidak membeli produk Israel.

Selain itu juga meminta pemerintah untuk dapat mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.

BACA JUGA:Soal Konflik Palestina-Israel, Jokowi: Pemindahan Warga Sipil Harus Diakhiri

Langkah-langkah rekomendasi MUI antara lain melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel.

Pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Adapaun 121 produk sember dana Israel antara lain: 

Fastfood: 1. McDonalds, 2. Kfc, 3. Pizza Hut, 4. Burger King, 5. Starbucks, 6. Subway.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase