Remaja Cikedung Indramayu Diringkus Polisi, Barang Buktinya Sebanyak Ini
Tersangka AF beserta barang buktinya diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu.-Istimewa-
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Indramayu menangkap seorang remaja warga Desa/Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.
Remaja yang diamankan tersebut berinisial AF (21). Dari tangan AF Polisi menyita barang bukti ratusan butir pil obat-obatan tanpa izin edar.
AF ditangkap karena diduga sebagai pengedar obat keras tanpa izin edar.
Penangkapan dibenarkan oleh Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Otong Jubaedi.
BACA JUGA:Kisah Perjuangan KH Abdul Chalim Leuwimunding, Terinspirasi Peristiwa Cimareme Kemudian ke Batavia
Penangkapan terhadap tersangka AF bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa tersangka AF kerap mengedarkan obat terlarang di wilayah Kecamatan Cikedung.
"Laporan itu kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka AF pada hari Minggu dinihari (12/11/2023), sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah warung Desa Mundakjaya, Blok Munjul Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu," ungkapnya.
AKP Otong menyebutkan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yang terdiri dari 70 tablet Valdimex, 70 tablet Merlopam, 50 tablet Elgran.
"Kemudian 10 tablet Calmlet 1 mg, 10 tablet Atarax 1, 20 tablet Riklona 2, 10 tablet Frixitas XR, 10 tablet Clorilex 25, 11 tablet Atarax 1, 7 tablet Calmlet 1 mg, 4 tablet Merlopam 2 dan 12 tablet Riklona. Selain itu pula uang tunai sebesar Rp270 ribu diduga hasil penjualan," sebutnya.
BACA JUGA:Sosok Walikota Cirebon Mendatang versi Direktur Caruban Nagari Institut
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, 3 Pilar Penjaga Kondusifitas Kota Cirebon Patroli hingga Malam
Kasat Resnarkoba menegaskan, tersangka AF dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) Huruf B dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: