UU ASN Pastikan Bisa Akomodir Guru dan Nakes di Wilayah Tertinggal, Terluar dan Terdepan
Ilustrasi guru sedang mengajar-Pixabay-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Kebutuhan guru dan tenaga kesehatan di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) bakal terakomodasi setelah disahkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Hal ini dipastikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
"Kalau kemarin formasi itu atas usulan daerah, di UU yang baru Pemerintah Pusat bisa menggerakkan ASN ke daerah. Mudah-mudahan ini bisa menjadi alternatif," kata Abdullah di Kemenko PMK, Jakarta, Selasa 14 November 2023.
BACA JUGA:Kronologi Perundungan di Babakan, Korban Warga Ciledug
Abdullah menyatakan banyak daerah yang kekurangan guru dan tenaga kesehatan.
Banyak ASN yang ditempatkan di daerah terpencil dan tertinggal minta dipindah ke kota-kota besar.
"Ini terjadi karena tidak ada insentif untuk mereka," kata Abdullah.
BACA JUGA:Ini Nama Calon Pj Walikota Cirebon yang diusulkan Bey
Namun, kata dia, dengan adanya UU ASN yang baru kebutuhan guru dan tenaga kesehatan untuk wilayah 3T dapat terakomodasi.
Mereka akan diberi insentif serta diberikan hak istimewa berupa kenaikan pangkat yang cepat.
"Dengan UU ASN salah satunya tentang Mobility Talenta telah kita buat ke depan. Mereka yang di 3T naik pangkatnya lebih cepat dua tahun dibanding di Jakarta dan kota-kota besar," kata dia.
BACA JUGA:Tempat Nongkrong Baru di Cirebon Makin Viral, Padahal Belum 100 Persen
Di samping itu, kata dia, dalam UU ASN banyak sanksi yang dapat diberikan bagi ASN yang tidak bekerja.
Mulai dari akan dilakukan mutasi sampai diberhentikan sebagai ASN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase