UU ASN Pastikan Bisa Akomodir Guru dan Nakes di Wilayah Tertinggal, Terluar dan Terdepan

UU ASN Pastikan Bisa Akomodir Guru dan Nakes di Wilayah Tertinggal, Terluar dan Terdepan

Ilustrasi guru sedang mengajar-Pixabay-

Sebelumnya, kata Abdullah, pemberian sanksi bagi ASN yang tidak bekerja, prosesnya panjang. Kini, UU ASN telah mengatur pemberian sanksi agar prosesnya cepat.

"Ya macam-macam sanksinya, di Undang-Undang yang baru ini ada proses yang lebih pendek untuk memberikan sanksi sampai pemberhentian kepada ASN yang jelas-jelas melanggar dan tidak berkinerja," kata dia. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase