UU ASN Pastikan Bisa Akomodir Guru dan Nakes di Wilayah Tertinggal, Terluar dan Terdepan
Ilustrasi guru sedang mengajar-Pixabay-
Sebelumnya, kata Abdullah, pemberian sanksi bagi ASN yang tidak bekerja, prosesnya panjang. Kini, UU ASN telah mengatur pemberian sanksi agar prosesnya cepat.
"Ya macam-macam sanksinya, di Undang-Undang yang baru ini ada proses yang lebih pendek untuk memberikan sanksi sampai pemberhentian kepada ASN yang jelas-jelas melanggar dan tidak berkinerja," kata dia. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase