51 Paket Sabu Diamankan dari 2 Tersangka di Kuningan, Polisi: 400 Orang Terselamatkan

51 Paket Sabu Diamankan dari 2 Tersangka di Kuningan, Polisi: 400 Orang Terselamatkan

Polisi berhasil meringkus 5 orang tersangka kasus sabu dan obat keras terbatas tanpa izin edar di Kuningan. Foto:-Agus Sugiharto-Radar Kuningan

51 Paket Sabu Diamankan dari 2 Tersangka di Kuningan, Polisi: 400 Orang Terselamatkan

KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Kepolisian Polres Kuningan berhasil menringkus 2 orang tersangka kasus sabu dan 3 orang tersangka kasus obat keras terbatas tanpa izin edar.

Seluruh tersangka merupakan warga Kabupaten Kuningan. Total barang bukti yang berhasil diamankan ada 51 paket sabu dengan berat 41,15 gram dan 668 butir obat keras terbatas tanpa izin edar.

Dijelaskan oleh Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto, anak buahnya berhasil meringkus 2 tersangka kasus narkotika jenis sabu Y (32) dan R (25).  

Kemudian, 3 tersangka kasus obat keras terbatas inisial D (25), G (23), dan M (24). Penangkapan tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus selama Oktober 2023.

BACA JUGA:Tempat Nongkrong Baru di Cirebon Murah Meriah, Sudah Dilengkapi Taman Bermain Anak

BACA JUGA:Harus Ingat! Jangan Pernah Bagikan Kode Booking Tiket KA Kepada Siapapun, Ini Bahayanya..

“Jadi selama Oktober 2023, ada lima pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan obat keras terbatas. Total sebanyak 51 paket sabu dengan berat kotor 41,15 gram diamankan dari 2 orang tersangka Y dan R,” tutur Kapolres Kuningan, Selasa (14/11/2023).

Kapolres menambahkan, barang bukti dari tersangka Y mencapai 50 paket dengan total berat kotor 40,04 gram. Sedangkan dari tersangka R diamankan 1 paket sabu dengan berat 1,11 gram.

“Barang bukti obat keras terbatas diamankan sebanyak 668 butir. Ratusan butir obat ini diamankan dari 3 orang tersangka yakni berinisial D, G, dan M,” imbuhnya.

Berikut ini adalah rincian obat keras terbatas tanpa izin edar yang berhasil diamankan: 254 butir tramadol dari tersangka D, 100 butir tramadol dan 200 trihex dari tersangka G, serta 106 butir trihex dan 8 tramadol dari tersangka M.

BACA JUGA:Sebelum Dapat Nomor Urut 2, Cawapres Gibran Rakabuming Raka Sungkem ke Megawati

BACA JUGA:Pengundian Nomor Urut Pilpres 2024: Anies - Muhaimin 1, Prabowo - Gibran 2, Ganjar - Mahfud 3

Adapun pasal yang dilanggar untuk kasus sabu yakni pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: