Bawaslu Umumkan Hasil Investigasi, Bupati Majalengka Karna Sobahi Terbukti Melanggar
Bawaslu Majalengka mengumumkan hasil investigasi dan menyatakan Bupati Majalengka Karna Sobahi melanggar aturan. --
MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Bawaslu Kabupaten majalengka telah selesai melakukan investigasi terkait video Bupati Majalengka dengan narasi cawe-cawe urausan pilpres dan pileg.
Setelah ivestigas kurang lebih 2 sampai 3 hari, Bawaslu Kabupaten Majalengka akhirnya telah mendapatkan kesimpulan soal video yang viral tersebut.
Dikatakan oleh Ketua Bawaslu Majalengka, Dede Rosada, dalam konfrensi pers pada Rabu (15/11/2023), Bupati Majalengka Karna Sobahi, terbukti melanggar aturan.
Aturan yang dilanggar oleh Bupati Majalengka ialah pasal 283 Undangan-undang nomor 7 tahun 2017.
BACA JUGA:MUI Bantah Haramkan Produk Pro Israel, Ternyata Fatwa yang Benar itu Begini
BACA JUGA:Pengusaha Cirebon Lelang Vespa Demi Bantu Palestina, Motor Langka Tahun 1965
Dimana dalam pasal tersebut berbunyi pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu.
Apalagi regulasi tersebut menurut Bawaslu berlaku sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
Kemudian ayat keduanya, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi pertemuan, ajakan himbauan, seruan, ataupun pemberian barang kepada status negara dalam lingkungan unit kerjanya atau anggota keluarga dan masyarakat.
"Pertama saya akan menjelaskan terkait tindak lanjut viralnya video yang beredar di media sosial maupun masyarakat, video viral Bupati atas keberpihakan, kepada salah satu peserta pemilu, Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan langkah-langkah atau tindakan, dengan membentuk tim investigasi."
BACA JUGA:Tarian Arkhan Kaka Diunggah FIFA, Ditonton 17 Juta Kali
BACA JUGA:Jadwal Piala Dunia U-17 Sore Ini, Ada Prancis vs Korea Selatan
"Kemudian kita langsung terjun ke lapangan untuk mendapatkan Informasi-informasi terkait video viral yang beredar di media sosial maupun di masyarakat. Yaitu video pa Bupati atas keberpihakan."
"Dari hasil investigasi tim kami mendapatkan fakta, kemudian kami melakukan kajian hukum terhadap video viral tersebut, hasilnya Bupati Majalengka memang melanggar dan dalam hal ini memang benar Bupati melakukan ajakan dan melanggar pasal 283." ungkapnya kepada wartawan saat menggelar konfrensi pers di kantor Bawaslu. Rabu 15 November 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: