Gila, Total Kerugian Akibat Penipuan Tiket Konser Coldplay Capai Rp 5,1 Miliar
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro sedang memberikan keterangan pers soal kasus penipuan tiket konser Coldplay yang nilai kerugiannya sebesar Rp 5,1 miliar.-PMJ News-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Ghisca Debora Aritonang (GDA) ditetapkan sebagai tersangka penipuan tiket konser band Coldplay oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Penetapan tersangka ini didasari oleh adanya 6 laporan kepada pihak kepolisian terkait kasus penipuan tiket konser Coldplay di Jakarta beberapa waktu lalu.
Kemudian, dari 6 laporan ini ditindaklanjuti karena lokasi tindak pidananya masuk di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, total kerugian akibat penipuan yang dilakukan Ghisca bila ditotal mencapai 2.200 tiket.
BACA JUGA:Innalillahi! Lebih dari 3ribu Murid Tewas Akibat Serangan Israel di Gaza Palestina
BACA JUGA:Lupakan Irak, Timnas Indonesia Siap All Out Raih Tiga Poin Lawan Filipina
"Total kerugian adalah Rp 5,1 miliar atau setara 2.268 tiket," kata Kombes Susatyo dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin 20 November 2023.
Jika dirinci, laporan pertama dibuat seseorang berinisial VS yang mengalami kerugian Rp 1,350 miliar atas pembelian 700 tiket.
Berlanjut laporan kedua dibuat seseorang berinisial AS dengan kerugian Rp 1,030 miliar atas pembelian 600 tiket.
"Dan yang ketiga MF, Rp 1,3 miliar untuk 500 tiket. Keempat pelapor SY, Rp 73 juta atau 58 tiket. Kemudian korban AR, ini Rp 1,3 miliar atau 400 tiket. Terakhir, pelapor CL, Rp 230 juta," tambah Susatyo memerinci.
Susatyo menyatakan, dari keenam laporan yang dibuat, seluruh terlapornya adalah Ghisca Debora Aritonang.
"Ghisca terlapor semuanya," kata Susatyo.
BACA JUGA:Lagi, Aturan KPU yang Meloloskan Gibran Jadi Cawapres Dimohon untuk Uji Materi
BACA JUGA:Inilah Keterangan Jokowi Usai Bertemu Jo Biden Membahas Terkait Gaza
Atas kasus ini, Polres Metro Jakpus telah menahan Ghisca atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Ghisca telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak tiga hari lalu.
"Pada Jumat 17 November 2023, kami tetapkan sebagai tersangka, GDA ini dan kami lakukan penahanan mulai hari Jumat kemarin," kata Susatyo.
Sebelumnya, kasus penipuan ini bermula saat Ghisca berhasil mendapatkan tiket berkat war pada Bulan Mei 2023 lalu.
Saat itu, Ghisca berhasil mendapat 39 Tiket dan mengambil keuntungan Rp250 ribu per tiket.
Penipuan itu lalu berlanjut hingga mendekati konser berlangsung. Ghisca berdalih sudah dikenal memiliki banyak tiket sehingga ia mengaku masih menjual tiket konser Coldplay.
BACA JUGA:Jabar Terima Mobil Laboratorium Keliling dari Bapanas
BACA JUGA:Solusi Percepatan Cirebon Timur, Suhana: 2024 Momentum untuk Rebut Tampuk Kepemimpinan Daerah
Lalu ia berdalih memiliki tiket compliment (tiket khusus rekanan) yang didapatnya dari pihak promotor konser.
"Jadi sejak bulan Mei tersebut banyak para pemesan-pemesan lain melalui teman-teman dari pada GDA ini terus bertambah pemesanan tersebut.”
“Sampai dengan total tadi saya sampaikan sekitar 2.268 tiket hitungannya dari berbagai kelas," kata Susatyo.
Atas tindak pidana itu, Ghisca dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan atau 372 tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase