Si Kembar Terdakwa Penipuan Jual Beli iPhone Dituntut Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar
Si kembar Rihana dan Rihani jadi terdakwa kasus jual beli iPhone dengan nilai kerugian capai Rp 35 miliar dituntut penjara 5 tahun dan denda Rp 1 miliar.-disway.id-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penipuan jual beli iPhone, yakni si kembar Rihana dan Rihani dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Hal tersebut disampaikan JPU dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 21 November 2023 kemarin.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan, JPU yang diwakili jaksa Mega Sari, Si kembar Rihana dan Rihani dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan menyebarkan berita bohong yang menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
BACA JUGA:Pasangan Amin Umumkan Skuad Timnasnya, Anies: Ada 700 Orang, Belum Termasuk di Daerah
BACA JUGA:WOW! Perputaran Uang di Rekening Tersangka Penipuan Tiket Konser Coldplay Capai Rp 40 Miliar
“Sebagaimana Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 uu No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan dakwaan alternatif ketiga penuntut umum,” kata JPU Mega Sari dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 21 November.
“Dijatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 5 tahun dan denda 1 miliar rupiah,” sambungnya.
Dalam tuntutan itu, jaksa menyebut apabila terdakwa tidak dapat membayar denda Rp1 miliar, maka akan digantikan dengan kurungan penjara selama satu tahun.
“Ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun, dikurangan masa penangkapan dan penahanan,” tutupnya.
BACA JUGA:Sah, Jenderal TNI Agus Subianto Jadi Panglima TNI Gantikan Laksamana Yudo Margono
BACA JUGA:Semoga! Militan Hamas dan Militer Israel Hampir Sepakat Gencatan Senjata
Selanjutnya, sidang akan digelar pekan depan untuk pembacaan pledoi dari kedua terdakwa.
Sebelumnya, Si kembar Rihana dan Rihani ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 4 Juli 2023.
Penangkapan keduanya dilakukan usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dalam kasus reseller iPhone dengan total kerugian Rp 35 Miliar sempat buron selama setahun.
Rihana dan Rihani dicokok di Apartemen M Town, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.
Dalam kasus ini, Rihana dan Rihani sama-sama melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan atas bisnis pre order iPhone yang merugikan konsumen di bawahnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase