Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka Atas Dugaan Pemerasan Terhadap SYL

Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka Atas Dugaan Pemerasan Terhadap SYL

Inilah foto saat Firli Bahuri dan pimpinan KPK bertemu, disela-sela pertandingan badminton.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka tentu tidak gegabah, Polda Metro Jaya sudah melakukan tahapan penyelidikan cukup panjang.

Penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan Syahrus Yasin Limpo diungkapkan oleh Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Asli Bangga Banget! Bahasa Indonesia Resmi Menjadi Official Language di UNESCO

BACA JUGA:Resmi, Jenderal Agus Subiyanto Dilantik Menjadi Panglima TNI oleh Presiden Jokowi

BACA JUGA:2545 Buruh Pabrik Rokok di Kabupaten Cirebon Dapat Bantuan BLT dari dari DBHCHT

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," katanya kepada awak media, Rabu 22 November 2023 malam.

Pihak kepolsian juga telah melakukan analisis dan evaluasi (Anev) penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo tengah dilakukan.

Kombes Ade mengatakan pihaknya melakukan anev untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya.

"Nanti perkembangan sidik akan kami infokan, saat ini tim penyidik masih melakukan anev dan konsolidasi untuk menentukan langkah tindaklanjut penyidikan," katanya.

Dijelaskannya, pihak yang terlibat dalam anev kali ini disebutkan ada beberapa unsur.

BACA JUGA:Pasca Serangan Israel, Seluruh Isi Rumah Sakit Indonesia di Gaza Dievakuasi

BACA JUGA:TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD Dapat Anggota Baru, Inilah Segmentasi Pemilih yang akan Mereka Garap

BACA JUGA:Begini Pembelaan Ghisca Debora Aritonang Soal Kasus Dugaan Penipuan Tiket Konser Coldplay

"Tim penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri serta Tim PPA (Penelusuran dan Pemulihan Aset) Dittipidkor Bareskrim Polri dan Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," jelasnya.

Sedangkan Kuasa Hukum keluarga SYL, Jamaluddin Koedoeboen mengatakan bahwa bukan kliennya yang melaporkan kasus tersebut di Polda Metro Jaya.

Diungkapkannya, klienya mengaku tidak mengetahui siapa yang melaporkan kasus pemerasan tersebut.

"Saya pastikan pelapor bukan pak SYL," katanya kepada awak media, Selasa 21 November 2023.

"Pak SYL orang baik, pak Firli Bahuri orang baik dan pak Kapolda Metro orang baik, hanya saja situasi dan keadaan yang kurang baik. Sehingga kita berada di pusara yang kurang baik," lanjutnya.

Sementara sejauh ini puluhan saksi telah diperiksa dalam dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, di mana terdapat 86 orang saksi dan 8 ahli. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: