MANTAP! UMK Kabupaten Majalengka Tahun 2024 Naik Rp300 Ribu, Totalnya Jadi Segini

MANTAP! UMK Kabupaten Majalengka Tahun 2024 Naik Rp300 Ribu, Totalnya Jadi Segini

Buruh di Majalengka unjuk rasa mengawal rapat pleno penetapan kenaikan UMK tahun 2024. Foto:-Baehaqi-Radar Majalengka

Bahkan, para petugas gabungan tersebut juga tampak disebar di sepanjang Jalan Gerakan Koperasi.

Setelah dilanda hujan deras selama berjam-jam, tepat pada pukul 16:30 WIB, sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) telah menghasilkan sebuah kesepakatan.

BACA JUGA:Daftar Daerah yang Berpotensi Hujan Lebat Hari ini, Jawa Barat Termasuk

BACA JUGA:Inilah Aturan Baru Bagi Pejabat dan Kepala Daerah yang Terlibat Jadi Jurkam Pemilu 2024

Ketua DPC KSPSI Majalengka, Ade Riki Djunaedi yang menjadi salah satu perwakilan dari serikat pekerja menjelaskan, Depekab telah sepakat UMK Kabupaten Majalengka naik 14,81 persen atau di angka Rp300 ribu.

Untuk diketahui, UMK Kabupaten Majalengka tahun 2023 sebesar Rp2.180.602,90. Dengan kenaikan 14,81 persen, UMK Kabupaten Majalengka tahun 2024 menjadi sekitar Rp2.503.550. 

"Kita dari pagi memperjuangkan agar UMK ini agar bisa lebih dari kententuan yang ditetapkan pemerintah. Kita tetap menolak PP 51 dan mengacu pada KHL. Karena KHL lebih relevan dan lebih ril. Tadi sangat alot semua buruh berkomitmen untuk memperjuangkan keinginan dari semua pihak. Kebetulan dari pemerintah dari Apindo sangat mendukung dan tadi disepakati bersama dari semua unsur, di angka 14,81 persen atau kenaikan diangka Rp300 ribuan,” paparnya.

Sehingga dengan adanya kesepakatan ini, para buruh akan terus mengawal dan berharap usulan kenaikan ini tidak berubah.

"Langkah ke depannya rekomendasi ini akan diberikan kepada bupati Majalengka, untuk menjadi rekomendasi bupati ke Provinsi Jawa barat. Kita kawal sampai nanti keputusan dari gubernur. Mudah-mudahan ini tidak berubah dan terealisasi,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: