Terlalu, UMK Kabupaten Kuningan tahun 2024 Hanya Naik 3,18 Persen, Jadinya Segini

Terlalu, UMK Kabupaten Kuningan tahun 2024 Hanya Naik 3,18 Persen, Jadinya Segini

Rapat pleno Depekab Kuningan memutuskan UMK 2024 naik 3,18 persen, Kamis (23/11/2023). Foto: -Agus Sugiarto-

Atas kesepakatan tersebut, kata Dudi, selanjutnya akan diserahkan ke Bupati Kuningan sebagai rekomendasi pengajuan UMK ke Gubernur Jawa Barat untuk kemudian disahkan.

Biasanya, sangat kecil kemungkinan usulan besaran UMK tersebut mengalami perubahan karena telah melalui proses penghitungan yang ketat berdasarkan aturan yang berlaku.

“Jadi angka itu sudah melalui rumusan statistik sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Sehingga sangat kecil kemungkinan usulan tersebut akan berubah,” sebut Dudi.

BACA JUGA:Inilah Aturan Baru Bagi Pejabat dan Kepala Daerah yang Terlibat Jadi Jurkam Pemilu 2024

Setelah nanti disahkan oleh gubernur, lanjut dia, tugas Disnakertrans untuk mensosialisasikan kepada para buruh dan pengusaha untuk kemudian diterapkan pada tahun 2024 mendatang. 

"Ketetapan UMK ini hukumnya wajib dijalankan oleh seluruh perusahaan. Sehingga nanti akan dilakukan monitoring oleh pihak dinas," tandas Dudi.

Jika ada aduan dari pegawai perusahaan akibat tidak dibayar sesuai dengan ketetapan UMK, pihaknya mengaku, akan melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut.

“Namun sanksi itu dilakukan oleh penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan, kita hanya melaksanakan proses tahapan monitoring. Jika ada aduan, maka sebagai fasilitator dari serikat dan pengusaha maka akan disampaikan kepada pihak berwenang,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: