Terlalu, UMK Kabupaten Kuningan tahun 2024 Hanya Naik 3,18 Persen, Jadinya Segini

Terlalu, UMK Kabupaten Kuningan tahun 2024 Hanya Naik 3,18 Persen, Jadinya Segini

Rapat pleno Depekab Kuningan memutuskan UMK 2024 naik 3,18 persen, Kamis (23/11/2023). Foto: -Agus Sugiarto-

Terlalu, UMK Kabupaten Kuningan tahun 2024 Hanya Naik 3,18 Persen, Jadinya Segini 

KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Kenaikan UMK Kabupaten Kuningan tahun 2024 tergolong kecil. Hanya 3,18 persen. 

Keputusan itu telah ditetapkan melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Kuningan.

Di dalam rapat pleno tersebut dihasilkan keputusan bahwa Upah Minimum Kabupaten atau UMK Kuningan tahun 2024 diusulkan naik sebesar 3,18 persen.

Jika UMK Kuningan tahun 2023 sebesar 2.010.734,30, untuk tahun 2024 ditetapkan sebesar 2.074.665,60. UMK ini mulai berlaku pada Januari 2024. 

BACA JUGA:MANTAP! UMK Kabupaten Majalengka Tahun 2024 Naik Rp300 Ribu, Totalnya Jadi Segini

BACA JUGA:Klasemen Liga 1 Terbaru: Persib Turun ke Peringkat 3 Sebelum Jumpa Dewa United

Dijelaskan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan Drs H Dudi Pahrudin MSi, kenaikan tersebut sudah disepakati di dalam rapat pleno.

Rapat pada Kamis 23 November 2023 tersebut melibatkan sejumlah pihak. Yaitu perwakilan dari pekerja, pengusaha, akademisi, pemerintah, kepolisian hingga BPS.

Menurut mantan Kepala DPMD Kuningan tersebut, dalam perhitungan besaran UMK, mengacu pada dua aturan yakni PP Nomor 51 Tahun 2023 atas perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Perpatokan pada beberapa faktor ekonomi di Jawa Barat.

BACA JUGA:Perawatan Gigi di Rumah, 2 Menit Langsung Putih Bersih Pakai Bahan yang Ada di Dapur

BACA JUGA:Cara Membersihkan Karang Gigi di Rumah, 4 Bahan Alami Ini Bisa Digunakan, Dijamin Cling Kembali

"Namun berdasarkan hasil sidang pleno, akhirnya diputuskan penetapan UMK mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2023. Dengan melihat angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi Jawa Barat, akhirnya disepakati besaran UMK Kabupaten Kuningan tahun 2023 mendatang diusulkan naik sekitar Rp64 ribuan. Dari Rp2.010.734,30 menjadi Rp2.074.665,60," jelas Dudi, Kamis (23/11). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: