Pedas! Tim Hotman 911 Minta Kabag Hukum Setda Kuningan Belajar Lebih Jauh Lagi, Begini Alasannya

Perwakilan Tim Hotman 911 Raden Reza Pramadia tanggapi pernyataan Kabag Hukum Setda Kabupaten Kuningan.-Andre Mahardika-RADARCIREBON.COM
KUNINGAN, RADARCIREBON.COM – Menaggapi pernyataan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Kuningan dr Edi Martono dan Kabag Hukum Setda Kuningan Mahardika Rahman SH MM, perwakilan Tim Hotman 911, Raden Reza Pramadia angkat bicara.
Dia mengungkapkan, pernyataan melompati alur yang disampaikan oleh Kabag Hukum Setda Kabupaten Kuningan tidak tepat.
Sebab, sebelum pihaknya membuat laporan polisi, Polres Kuningan sudah memanggil empat orang nama dari pihak RSUD Linggajati.
"Kalau melompat itu, kalimatnya salah dan sangat tidak tepat menurut kami. Karena sebelum kita melakukan laporan, pihak kepolisian sudah punya laporan independen (LI).”
BACA JUGA:Ratusan Pelaku Pariwisata Ciayumajakuning Grudug Gedung Sate, Minta Larangan Study Tour Dicabut
BACA JUGA:Siasati KUR Fiktif tahun 2023-2024, Tiga Pejabat Unit BRI Rugikan Negara Rp4,6 Miliar
BACA JUGA:Tidak Terima Study Tour Disebut Memberatkan, Ini Tanggapan Pelaku Pariwisata
“LI bisa menjadi dasar pihak kepolisian berhak untuk memanggil para pihak yang terkait,” ungkapnya kepada radarcirebon.com, Senin 21 Juli 2025.
Dia mengatakan, kalau Tim Hotman 911 dianggap ‘melompat’, tentu apa yang dilakukan Polisi sama, telah melompat dengan tidak mengindahkan kode etik.
"Nah, berarti kalau misalkan disini ada melompat, berarti pihak kepolisian sudah, bahasanya tadi, ‘melompat’, tidak mengindahkan kode etik segala macam", katanya.
Lebih lanjut, pengacara yang juga dikenal sebagai salah satu crazy rich di Cirebon ini menyebutkan, pihak yang mengeluarkan statment tersebut harus belajar lebih jauh lagi.
"Itu menurut kami kurang tepat kata ‘melompat’ itu, atau mungkin yang bilang melompat itu harus belajar lebih jauh lagi,” ucapnya.
BACA JUGA:Pelaku Pariwisata: Gara-gara Kebijakan KDM, Bank Emok Jadi Subur
BACA JUGA:MPLS di SMPN 4 Sindang Indramayu Diisi Edukasi Anti Bullying
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem: Angin Bediding Hantam Cirebon, Awas Penyakit Ini Menyerang
Sementara, saat disinggung mengenai pers rilis yang menunjukan hasil audit, Reza tak menampik jika benar adanya SOP dalam semua hal.
Namun, yang ditekankan oleh Tim Hotman 911 ialah dugaan kelalaian yang tidak sesuai dengan SOP, sampai adanya dugaan kuat yang menunjukan adanya kelalaian tindakan medis dengan menunda proses operasi sesar.
"Iya, memang mungkin ada SOP, tapi disini yang kita kejar adalah dugaan kelalaian yang tidak sesuai dengan SOP. Jadi kita tidak berbicara SOP lagi, tapi dugaan kelalaian yang jelas jelas terjadi,” pungkasnya.
BACA JUGA:Desa Setu Kulon Peringkat 5 Terburuk Nasional dalam Penyerapan Dana Desa
BACA JUGA:Disertai Ancaman, Massa Geruduk Gedung Sate Menuntut KDM Cabut Larangan Study Tour
Sebelumnya, dalam konferensi pers yang dilakukan Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar melalui Kadinkes Kabupaten Kuningan, mengklaim hasil audit internal maternal perinatal, menunjukan pihak RSUD Linggajati sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kemudian, Kabag Hukum Setda Kabupaten Kuningan menyampaikan, langkah yang dilakukan Tim Hotman 911 telah melompati alur semestinya.
Lantaran, ada pihak yang kompeten dalam kasus ini, yakni Majelis Disiplin Profesi. Bahkan, pihak kepolisian pun tidak bisa serta merta menetapkan pidana atas kasus yang berkaitan dengan profesi tenaga kesehatan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase