Oknum Kuwu Asal Ciamis Nekat Gauli Gadis Desa di Kuningan, Merayu Dijadikan Anak Angkat
Ujang Suhana, kuasa hukum korban pencabulan oknum kuwu asal Ciamis di Kuningan.-Andre Mahardika-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Oknum kuwu di Kabupaten Ciamis nekat gauli gadis desa berusia 16 tahun di Kabupaten Kuningan.
Kasus ini telah dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum korban, Ujang Suhana.
Oknum kepala desa alias kuwu asal Kabupaten Ciamis ini dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencabulan gadis di bawah umur.
Korban yang baru berusia 16 tahun berasal dari Selajambe, Kabupaten Kuningan.
BACA JUGA:Wakil Bupati Majalengka: Layanan Puskesmas Harus 24 Jam!
BACA JUGA:PKL Kawasan Bima Bongkar Lapak Sendiri Dikawal Satpol PP Kota Cirebon
Kuasa hukum korban, Ujang Suhana mengatakan, pihaknya melapor ke polisi karena terduga pelaku membatalkan mediasi dengan keluarga korban.
"Dari awal sudah ada mediasi sebelum pelaporan dilaksanakan tapi dari pelaku sendiri yang membatalkan pelaksanaan mediasi,” katanya kepada wartawan.
“Ada juga permintaan untuk tidak naik ke ranah hukum, di WA juga mengakui bahwa melakukan itu ke korban," imbuhnya.
Ujang mengungkapkan, tindak pidana pelecehan seksual ini bermula dari bujuk rayu oknum kuwu kepada korban yang masih di bawah umur untuk dijadikan anak angkat.
BACA JUGA:Sekolah Jualan Seragam, Walikota Cirebon Beri Jawaban Begini untuk Keluhan Wali Murid
BACA JUGA:PENANGGULANGAN KUSTA, Pesan KDM: Perawat Harus Telaten, Pasien Wajib Taat Minum Obat
"Pertama mereka itu mau mengangkat anak, tetapi lama kelamaan, karena mungkin dianggap memenuhi hasratnya dia, maka terjadilah pencabulan itu menjadi persetubuhan," ungkapnya.
"Mereka mengiming imingi segala sesuatunya, kebutuhan sekolah dipenuhi asal menjadi anak angkat", tambah Ujang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

