Menjadi Ketua KPK Sementara, Inilah Perjalanan Karir Nawawi Pomolango
Nawawi Pomolango jadi Ketua KPK sementara.--
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango diangkat menjadi Ketua KPK sementara.
Nawawi Pomolango menggantikan posisi Firli Bahuri yang diberhentikan karena menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui sebuah surat telah menetapka Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
BACA JUGA:Hilang Kendali, Truk Terjun ke Parit Desa Kasugengan Lor
Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden Pemberhentian Sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada Jumat malam, 24 November 2023.
"Keppres Nomor 116 tertanggal 24 November 2023 ditandatangani Presiden Jokowi mengenai pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, sekaligus penetapan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat kepada wartawan.
Sebelumnya, Ari Dwipayana mengatakan sesuai amanat undang-undang KPK, ketua KPK harus diberhentikan sementara bila ketua KPK bertatus tersangka.
BACA JUGA:Cara Membuat Makanan Kucing dari Tempe-Telur Mudah dan Praktis
Nawawi Pomolango adalah seorang hakim yang dulunya bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada tahun 2011 hingga 2013.
Saat bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nawawi Pomolango kerap kali mengadili sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK pada saat itu.
Pria kelahiran 1962 pernah menjabat Ketua PN Jakarta Timur pada 2016 sekaligus menjabat sebagai hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Nawawi Pomolango merupakan seorang hakim yang mengawali kariernya sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah pada 1992.
BACA JUGA:Pemilu 2024 ASN Jaga Netralitas, Pj Gubernur Kumpulkan Kepala Satpol PP se-Jabar
Dalam karier Nawawi Pomolango sebagai hakim di Pengadilan Negeri, selalu berpindah-pindah atau mutasi dari kota ke kota lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase