36 Jam Kabur, Pelaku Pembunuhan di Dukupuntang Ditangkap Polresta Cirebon, Ternyata Suami Siri Korban

36 Jam Kabur, Pelaku Pembunuhan di Dukupuntang Ditangkap Polresta Cirebon, Ternyata Suami Siri Korban

Pelaku pembunuhan di Desa Cengkoak, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon ditangkap Polresta Cirebon.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

Cirebon, RADARCIREBON.COMPelaku pembunuhan seorang wanita di RT 05 RW 03 Desa Cengkoak, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, berhasil ditangkap oleh Polresta Cirebon.

Kejadian pembunuhan yang membuat geger pada Minggu dini hari 26 November 2023 pukul 02.30 WIB tersebut, berhasil terungkap dari hasil penyelidikan dan olah TKP dari Satreskrim Polresta Cirebon dan Reskrim Polsek Dukupuntang.

Hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, langsung dapat mengidentifikasi terduga pelaku dan dalam 36 jam setelah kejadian, berhasil mengamankan yang bersangkutan di Jakarta Timur.

Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman mengungkapkan, pelaku berinisial OS (47) adalah suami siri dari korban.

BACA JUGA:Sejarah Durian Sinapeul Majalengka Ternyata Ditemukan Oleh Tentara Era Penjajahan Belanda

Adapun motif yang menjadi latar belakang adalah pelaku cemburu, karena di malam yang sama korban didatangi oleh laki-laki lain.

“OS menyuruh orang untuk mengecek rumah korban. Ternyata benar ada laki-laki datang,” kata Kombes Arif, kepada radarcirebon.com, Selasa, 28, November 2023.

Dijelaskan dia, pelaku dan korban menikah siri, lalu berpisah. Tapi pelaku ingin agar hubungan mereka kembali rujuk. Tetapi korban menolak.

Bahkan, sebelum kejadian pelaku masih sempat jualan angkringan. Setelah itu, pelaku mendatangi korban sembari membawa pisau, lewat pintu rumah bagian belakang.

BACA JUGA:Mengenal 8 Jenis Durian di Sinapeul, Sentra Durian Dekat dari Cirebon yang Wajib Dicoba

Saat itu, pelaku langsung masuk ke kamar dan korban ada di tempat tidur. Di situ, pelaku kembali membujuk untuk rujuk, namun korban kembali menolak.

“Lalu korban berteriak, dan memicu pelaku melakukan penganiayaan dengan senjata tajam. Dari hasil pemeriksaan visum et repertum dan autopsi, didapatkan 9 luka tusuk pada tubuh korban,” jelasnya.

Selain luka tusuk, kata Kombes Arif Budiman, terdapat 11 luka robek dan sayatan baik di tangan, pergelangan, maupun area lainnya.

Paca kejadian, penyidik mengamankan barang bukti yakni pisau, sepeda motor dan pakaian korban serta alat komunikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: