36 Jam Kabur, Pelaku Pembunuhan di Dukupuntang Ditangkap Polresta Cirebon, Ternyata Suami Siri Korban

36 Jam Kabur, Pelaku Pembunuhan di Dukupuntang Ditangkap Polresta Cirebon, Ternyata Suami Siri Korban

Pelaku pembunuhan di Desa Cengkoak, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon ditangkap Polresta Cirebon.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

BACA JUGA:Korban Rugi Rp700 Juta, Kasus Curat Sudah 4 Tahun Berhasil Diungkap Polres Majalengka, Pelaku Ditangkap

Sementara pelaku kabur dan sempat singgah di Bekasi, lalu berlanjut ke Jakarta Timur untuk melarikan diri.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan. Atas perbuatannya dikenakan pasal 340 dan atau 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: