Bawaslu Kota Cirebon: Peserta Pemilu 2024 Harus Taat Aturan Main

Bawaslu Kota Cirebon: Peserta Pemilu 2024 Harus Taat Aturan Main

Bawaslu Kota Cirebon.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Masa kampanye sudah dimulai hari ini 28 November 2023 hingga Sabtu 10 Februari 2024 mendatang.

Bawaslu Kota Cirebon meminta agar seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mentaati peraturan yang sudah ditetapkan.

“Hari ini 28 November 2023 kami mengumpulkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mensosialisasikan aturan Pemilu kampanye 2024.”

“Hal ini juga bertujuan agar suasana Kota Cirebon tetap aman dan kondusif selama masa kampanye,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah saat menggelar jumpa pers di kantor Bawaslu Kota Cirebon, Selasa 28 November 2023.

BACA JUGA: LPK Sudotsu Bersama Dema IAIN Syekh Nurjati Cirebon Tingkatkan SDM Mahasiswa

Devi mengatakan, sejumlah aturan yang diterapkan selama masa kampanye akan kembali disosialisasikan oleh Bawaslu.

"Diantaranya dari sisi materi kampanye yang tidak boleh mempermasalahkan dasar negara, menghasut maupun menyebarkan berita hoax dan lainnya. Mengenai tempat kampanye juga akan disosialisasikan kembali," katanya.

Menurut Devi, sesuai dengan PKPU Nomor 15 tahun 2023 yang memperbarui PKPU No 20 tahun 2003 memperbolehkan fasilitas pendidikan untuk dijadikan tempat kampanye.

“Namun harus ada aturan yang dipatuhi. Seperti tidak boleh beratribut peserta pemilu 2024 dan mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat.”

BACA JUGA: Kasus Kanker Paru di Indonesia Setiap Tahun Bertambah, Begini Cara Kemenkes Turunkan Angkanya

“Dan kampanye juga harus dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu. Untuk fasilitas pendidikan yang dimaksudkan adalah setingkat sekolah tinggi maupun universitas.”

“Sedangkan untuk fasilitas ibadah sama sekali tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye,” ujarnya.

Lanjut Devi, Bawaslu Kota Cirebon juga mengingatkan mengenai   politik uang.

"Peserta kampanye diperbolehkan mendapat makan, minum dan transportasi. Tapi bukan dalam bentuk uang, bisa voucher .”

BACA JUGA: Stefano Beltrame Mendarat di Persib, Pemain Italia Keempat di Liga Indonesia

“Kalau uang, masuknya uang politik. Jumlahnya pun tidak boleh lebih dari Rp125 ribu. Mari kita bersama mengawal pemilu yang bersih, damai dan berintegritas,” tutupnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase