Anggota Polri Harus Netral, Jika Tidak Lapor Propam Saja
Logo Polri--
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Netralitas menjadi harga mati bagi Polri dalam menghadapi Pemilu 2024.
Oleh sebab itu, apabila ada anggota Polri yang diduga tidak netral saat perhelatan Pemilu 2024 bisa dilaporkan ke Divisi Propam.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto seusai Bakti Sosial dan Kesehatan Polri di Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu 29 November 2023.
BACA JUGA:KPU RI Tetapkan Jadwal Debat Kandidat Capres dan Cawapres Pemilu 2024
"Dilaporkan saja, Pak Kadiv (Kepala Divisi) Propam ini kebetulan ada," kata dia.
Ditegaskan oleh Agus bahwa netralitas Polri dalam pesta demokrasi telah diatur dalam Pasal 28 dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Ayat 1, menyatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
BACA JUGA:Diduga Lakukan Tindak Penganiayaan, Oknum Kuwu Dilaporkan ke Polisi oleh Warganya
Kemudian, pada pasal 2 menyatakan "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih".
"Sesuai ketentuan perundang-undangan polisi netral," ujar Agus.
Netralitas Polri juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan Politik Praktis. Kemudian, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H berbunyi,
"Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik".
BACA JUGA:Akun Google yang Tidak Aktif Selama 2 Tahun, Siap-siap Dihapus Akhir Bulan Ini
Surat Telegram No : STR/246/III/OPS.1.3/2022 yang diterbitkan tanggal 22 Maret 2022 tentang Dalam Rangka Menjaga Profesionalisme dan Netralitas Polri dalam Kehidupan Berpolitik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase