Siaga 24 Jam, Polres Cirebon Kota Amankan Gudang Logistik Pemilu 2024

Siaga 24 Jam, Polres Cirebon Kota Amankan Gudang Logistik Pemilu 2024

Pelaksanakan serahterima tugas dan tanggung jawab piket jaga Gudang Logistik KPU Kota Cirebon selama 1 x 24  dari Petugas Jaga lama ploeg II ke tugas jaga Baru ploeg I, Rabu 29 29 November 2023.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Polres Cirebon Kota berkomitmen pastikan keamanan gudang logistik KPU Kota Cirebon.

Pasalnya, gudang tersebut berisi segala macam alat-alat yang menjadi item penting pada gelaran Pemilu 2024 mendatang.

Hal ini dibuktikan dengan pengamanan yang super ekstra yang dilakukan jajaran personel Polres Cirebon Kota.

BACA JUGA:Di Era Bupati Imron, 1.901 Guru PPPK Diberi SK Kenaikan Gaji Berkala

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto SIK MM menuturkan, pengamanan gudang logistik KPU Kota Cirebon merupakan langkah preventif untuk memastikan keamanan pemilu dari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kami terus berkomitmen menjaga keamanan dan kelancaran proses hajat demokrasi di Kota Cirebon," jelasnya.

Sementara ditempat terpisah, Wakapolri Netralitas menjadi harga mati bagi Polri dalam menghadapi Pemilu 2024.

BACA JUGA:Aliansi Buruh Majalengka Lakukan Aksi Demo Hingga Malam, Jalan Nasional Kadipaten Padat Merayap

Oleh sebab itu, apabila ada anggota Polri yang diduga tidak netral saat perhelatan Pemilu 2024 bisa dilaporkan ke Divisi Propam.

Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan bahwa apabila menemukan anggota Polri tidak netral dalam Pemilu 2024 bisa dilaporkan ke Propam. "Dilaporkan saja," kata dia.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto seusai Bakti Sosial dan Kesehatan Polri di Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu 29 November 2023.

BACA JUGA:Anggota Polri Harus Netral, Jika Tidak Lapor Propam Saja

Ditegaskan oleh Agus bahwa netralitas Polri dalam pesta demokrasi telah diatur dalam Pasal 28 dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. 

Ayat 1, menyatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase