Hari Disabilitas Internasional, Kapolresta Cirebon Bagikan SIM D Kepada 15 Orang Secara Gratis

Hari Disabilitas Internasional, Kapolresta Cirebon Bagikan SIM D Kepada 15 Orang Secara Gratis

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman memberikan SIM D kepada penyandang difabel yang secara gratis, Kamis (30/11/2023).-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Memperingati Hari Disabilitas Internasional, Polresta Cirebon memberikan SIM D gratis bagi para penyandang disabilitas.

Para penyandang difabel yang terima SIM D tersebut yang menjadi peserta uji SIM di Satpas Polresta Cirebon, Kamis 30 November 2023.

Secara simbolis, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman memberikan SIM D kepada 15 orang perwakilan penyandang difabel yang hadir di Mapolresta Cirebon secara gratis.

BACA JUGA:Radja Nainggolan Dikontrak Bhayangkara FC Hingga Akhir Musim 2023-2024

BACA JUGA:Kabupaten Cirebon Raih Penghargaan Daerah Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Jabar

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, 15 orang yang mendapatkan SIM gratis tersebut telah mengikuti ujian teori dan praktik dan dinyatakan lulus.

"Mereka digratiskan biaya yang seharusnya dikeluarkan untuk pembuatan SIM D tersebut. Ujian teori dan praktiknya juga lulus semuanya," katanya didampingi Waka Polresta Cirebon AKBP Dedy Darmawansyah dan Kasat Lantas Kompol M Ardi Wibowo kepada radarcirebon.com di sela-sela kegiatan tersebut, Kamis 30 November 2023.

Perwira melati tiga ini menyebutkan, pembagian SIM gratis bagi difabel itu sebagai refleksi untuk memotivasi anggota polisi dan masyarakat umum.

BACA JUGA:Grage Grand Business Hotel dan Grage Mall Cirebon Rayakan Ultahnya ke-17 dan ke-27 Tahun

BACA JUGA:Kominfo Surati KPU Terkait Dugaan Kebocoran Data Pemilih

"Karenanya, ia berharap kegiatan kali ini dapat menginspirasi banyak pihak.Pasalnya, penyandang difabel yang mendapatkan SIM D gratis tetap semangat berkarya dan mencari nafkah untuk keluarganya. Semangat mereka yang tidak menyerah dengan terhadap keadaan harus menjadi trigger untuk ditiru,"sebutnya.

Bahkan, lanjut Kapolresta, pemberian SIM D gratis ini untuk menyosialisasikan tentang hak yang sama bagi warga negara untuk berkendara.

"Semua orang tanpa terkecuali berhak mengemudikan kendaraan bermotor, termasuk para penyandang difabel. Sebab, mereka mendapat kesempatan yang sama untuk memiliki SIM.”

BACA JUGA:Sumedang Raih Nilai Tertinggi Jadi Kabupaten Paling Informatif di Jawa Barat

“Kepemilikan SIM sudah diatur undang-undang, sehingga teman-teman difabel juga bisa mengurus atau memohon pembuatan SIM D," pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase