Butuh atau Keinginan Semata? Wacana Staf Ahli Jadi 5 Harus Dikaji Mendalam

Butuh atau Keinginan Semata? Wacana Staf Ahli Jadi 5 Harus Dikaji Mendalam

KEJAKSAN- Wacana penambahan staf ahli wali kota menjadi lima orang menimbulkan beragam pertanyaan. Akademisi Unswagati Cirebon Drs Moh Taufik Hidayat MSi mengatakan harus disoroti dalam penambahan staf ahli adalah aspek kebutuhan untuk membantu jalannya roda pemerintahan. \"Timbul pertanyaan apakah rencana penambahan staf ahli dari dua orang jadi lima ini benar-benar diperlukan,\" tanyanya, kemarin (10/2). Dijelaskan, secara aturan PP No 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, wali kota memang dapat dibantu oleh staf ahli paling banyak lima orang. Sehingga, secara normatif, keinginan Wali Kota Cirebon Drs Ano Sutrisno MM tidak menyalahi aturan. Tapi yang harus dicermati, sambungnya, pengangkatan staf ahli harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan, bukan keinginan semata. \"Jangan sampai penambahan ini hanya karena keinginan wali kota, tanpa didasari kebutuhan untuk menunjang pemerintahan,\" lanjutnya lago. Staf ahli, kata dia, diambil dari pejabat eselon 2b. Artinya, sambungnya, bila penambahan terjadi maka akan ada jabatan eselon 2b yang kosong dan akan diisi oleh orang-orang baru. Jangan sampai justru kekosongan kursi staf ahli ini nantinya menjadi jabatan balas budi untuk para pejabat yang mendukung wali kota dalam pelaksanaan pilwalkot. \"Penambahan ini jelas akan membuat sejumlah pejabat mendapatkan promosi. Jangan dengan atas nama kebutuhan, posisi staf ahli ini malah menjadi jabatan untuk balas budi,\" tukasnya. Tak hanya itu, Dosen FISIP Unswagati ini juga menyoroti kinerja staf ahli wali kota. Dikatakan, staf ahli haruslah dijabat oleh orang-orang yang memang benar-benar kredibel. Jangan sampai keberadaan staf ahli ini terkesan sebagai jabatan buangan bagi pejabat yang bermasalah. \"Kinerja staf ahli yang ada harus dievaluasi untuk perbaikan ke depan. Selama ini ada stigma kalau staf ahli hanyalah jabatan yang dikesampingkan. Kalau memang ini terjadi, maka berapapun jumlah staf ahlinya maka tidak akan ada efeknya,\" lanjutnya. Hal lain yang harus diperhatikan, jelas Taufik, adalah dengan dilakukan penambahan staf ahli maka akan terjadi penambahan beban anggaran. Maka dari itu, harus ada pengkajian mendalam terkait penambahan staf ahli ini. Sehingga anggaran yang ada tidak terbuang sia-sia. Sementara itu, anggota DPRD Kota Cirebon Eman Sulaeman mengatakan, penambahan staf ahli yang diajukan oleh pihak eksekutif pada DPRD bukanlah 3 orang, tapi hanya dua orang. Dikatakan, secara aturan memang penambahan staf ahli tersebut dimungkinkan. Namun, bila dilihat dari kebutuhan, penambahan staf ahli hingga menjadi 5 staf ahli tidaklah efektif. \"Melihat kerjanya saat ini, saya kira akan tidak maksimal bila 5 orang. Saya kira tiga orang saja cukup,\" ujarnya. Dilanjutkan Eman, bila dilihat dari kondisi yang ada, pekerjaan staf ahli tidaklah begitu berat. \"Jangan sampai staf ahli ini hanya menjadi pos untuk naik jabatan atau menjadi kepala dinas. Yang selama ini kan seperti itu. Harus dilihat efisiensi dan efektivitasnya. Kalau terlalu banyak juga nantinya untuk apa,\" tukasnya. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: