Rampung Dibahas, Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Segera Disahkan Jadi Perda
DPRD bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah sudah menyelesaikan pembahasan draf Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren sudah dalam tahap finalisasi, Jumat (10/11/2023) di ruang rapat gedung DPRD.-istimewa-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Perkembangan pesantren yang semakin pesat di Kota Cirebon, Pansus DPRD menginisiasi terbitnya Raperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
Upaya itu selangkah lagi terwujud. Sebab, DPRD bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah sudah menyelesaikan pembahasan draf Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren sudah dalam tahap finalisasi, Jumat (10/11/2023) di ruang rapat gedung DPRD.
Memimpin jalannya rapat, Ketua Pansus Raperda pesantren Tunggal Dewananto mengatakan, raperda inisiatif DPRD tersebut mendukung lembaga pesantren dalam mengembangkan pendidikan dan akhlak masyarakat.
Menurutnya, Cirebon sebagai salah satu pelopor perkembangan pesantren di Indonesia, telah memberi sumbangsih dalam semangat beragama dan bernegara kepada masyarakat.
BACA JUGA:Masuk Tahap Finalisasi, Raperda P4GNPN Segera Disahkan Menjadi Perda
“Sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, masyarakat juga perlu tahu bahwa pesantren tidak hanya berkedudukan sebagai fungsi pendidikan, juga memiliki fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat,” kata Dewa.
Aturan lain yang juga mendasari pembahasan raperda ini di antaranya, Peraturan Presiden Nomor 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pondok Pesantren, dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1/2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Dewa juga menambahkan, dengan finalisasi raperda tentang pesantren diharapkan dapat mendukung perkembangan pesantren dalam menjalankan fungsinya untuk pengembangan karakter masyarakat.
“Diharapkan dengan adanya raperda ini penyelenggaraan pesantren melalui tiga fungsi di atas dapat terlaksana secara menyeluruh dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Cirebon,” tuturnya.
BACA JUGA:Moh Noli Alamsyah, Caleg Kota Cirebon dari PDI Perjuangan, Wartawan Siap Jadi Anggota Dewan
Sementara itu, Anggota Pansus Raperda Penyelenggaraan Pesantren, Ahmad Syauqi SSy MH mengatakan, regulasi ini merupakan upaya DPRD Kota Cirebon agar pemerintah daerah berpartisipasi aktif secara penuh dalam membangun masyarakat melalui pesantren.
Sehingga, dalam pelaksanaan pembangunan masyarakat, Pemda Kota Cirebon membutuhkan payung hukum agar dapat memfasilitasi pesantren membangun generasi muda berakhlakul karimah.
“Selain itu, semangat dari perda ini yaitu sejalan dengan visi misi Walikota dan Wakil Walikota mewujudkan Cirebon SEHATI, melalui wujud nyata membangun masyarakat agamis melalui pesantren di Kota Cirebon,” katanya. (*rls)
BACA JUGA:Terima Kasih Pak Azis, Selamat Berkerja Bu Eti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: