HEBOH! 2 Pasangan Kumpul Kebon Kena Razia, Langsung Dapat Sanksi Sosial

HEBOH! 2 Pasangan Kumpul Kebon Kena Razia, Langsung Dapat Sanksi Sosial

Pasangan kumpul kebo kena razia petugas gabungan di Cikarang Selatan. Foto: -KBEONLINE.ID-

HEBOH! 2 Pasangan Kumpul Kebon Kena Razia, Langsung Dapat Sanksi Sosial

RADARCIREBON.COM – 2 pasangan kumpul kebo kena razia langsung dapat sanksi sosial. Mereka berhasil diamankan setelah digerebek petugas gabungan.

Petugas gabungan beroperasi melakukan razia ke sejumlah kamar kost di Cikarang Selatan. Di tempat-tempat kost itulah didapati pasangan kumpul kebo, alias tinggal bersama tanpa ikatan resmi pernikahan. 

Razia oleh petugas gabungan ini menyasar rumah kost di Kompleks Perumahan Meadow Green, RT 001 Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan. 

Sebelumnya, petugas sudah mendapatkan informasi bahwa rumah kost tersebut digunakan sebagai lokasi kumpul kebo. 

BACA JUGA:2 Pria Diduga Pelaku Pencurian Handphone di Kabupaten Cirebon Terekam CCTV

BACA JUGA:Tahapan Pemilu 2024 di Kota Cirebon, Panwascam Lemahwungkuk Sampaikan Hal Ini

Dilansir dari laman KBEONLINE.ID, bahwa indekost di kawasan Cikarang Selatan itu didatangi oleh petugas gabungan.

Terdiri dari Satpol PP Kabupaten Cikarang Selatan, Ketua RT/RW, polisi, TNI, pihak keamanan serta tokoh masyarakat setempat.

Dikatakan oleh Ketua RT 001, Handari, bahwa warganya sudah resah dengan perilaku penghuni kamar kost.

"Luar biasa ini sudah didukung oleh aparat untuk menertibkan lingkungan,” kata Handari kepada wartawan, Minggu (10/12/2023).

Handari menambahkan, dari hasil razia, didapatkan 2 pasangan bukan suami istri yang tinggal dalam satu kamar alias kumpul kebo.

BACA JUGA:Egy Maulana Vikri dan Adiba Khanza Menikah, Ternyata Sudah Lama Dekat Sampai LDR-an

2 pasangan kumpul kebo tersebut langsung dapat sanksi sosial dari warga. Mereka juga diwajibkan meninggalkan kamar kost. Sementara itu, penghuni yang lain diminta untuk selalu melapor dalam 24 jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: