Tok! Para Pembunuh Pemuda Aceh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup

Tok! Para Pembunuh Pemuda Aceh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup

Tiga terdakwa pembunuh Imam Masykur divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin 11 Desember 2023.-Dokumen Pomdam Jaya-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan pemuda asal Aceh, Imam Masykur divonis penjara seumur hidup.

Vonis tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin 11 Desember 2023.

Terdakwa tersebut antara lain Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS) dan Praka Jasmowir (JMR).

Keputusan majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta tersebut dibacakan, setelah melalui persidangan panjang.

BACA JUGA:Akhiri Masa Jabatan Walikota Cirebon, Begini Pesan Hj Eti Herawati

Selain divonis penjara seumur hidup, Praka RM Cs diberi hukuman tambahan dipecat dari satuan dengan tidak hormat.

"Perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI AD, khususnya satuan terdakwa di mata masyarakat," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto saat membacakan vonisnya.

Menurut Kolonel Chk Rudy, ada beberapa poin yang memberatkan majelis hakim dalam memutuskan perkara kasus pembunuhan dan penculikan tersebut. 

Pertama, dari aspek kepentingan militer, Majelis Hakim menilai, bahwa para terdakwa dalam kapasitasnya selaku prajurit telah dididik, dilatih, dan disiapkan oleh negara untuk melaksanakan tugas pada hakekatnya untuk melindungi keberlangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan untuk membunuh rakyat.

BACA JUGA:Kerja Fleksibel, Pemuda Ini Sukses Raih Pendapatan Hingga Belasan Juta

Selain itu, perbuatan ketiga terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga menilai, perbuatan ketiga terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat yang diatur dalam hukum masyarakat. 

Perbuatan para terdakwa juga dinilai telah bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dalam nilai Pancasila dengan tidak mencerminkan nilai keprimanusiaan yang beradab dan nilai agama yang diyakini masyarakat.

"Pandangan masyarakat terhadap perbuatan para terdakwa adalah perbuatan yang sangat keji, tidak menggambarkan manusia yang berperikemanusiaan."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase