Polri Bongkar Judi Bola, Dikendalikan Dari Filipina

Polri Bongkar Judi Bola, Dikendalikan Dari Filipina

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berserta jajaran didampingi Ketua PSSI Erick Thohir gelar konferensi pers setelah menangkap penyedia judi bola.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Penyidik Satgas Anti Mafia Bola menangkap empat tersangka penyedia situs judi bola bernama SBOTOP melalui situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com

Keempat tersangka penyedia situs judi bola tersebut adalah S, DR, L, dan TRR.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan, situs judi bola itu diikuti oleh 43 ribu akun.

BACA JUGA:Tekan Angka Pengangguran, DPRD Kota Cirebon Dorong Optimalisasi Peran BLK

"Servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti 43 ribu member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia," ungkap Jenderal Sigit di Rupatama Mabes Polri, Rabu 13 Desember 2023.

Menurut Kapolri, Satgas Anti Mafia Bola telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi online tersebut. 

Sebab, diduga terdapat pembiayaan ke salah satu klub dari hasil judi tersebut.

Ditambahkan Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Pol Asep Edi Suheri, modus yang digunakan para tersangka dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang. 

BACA JUGA:Sebentar Lagi Kota Cirebon Bakal Punya Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah 2023-2043

Para pemain akan diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi online itu.

Berdasarkan hasil penyidikan terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi tersebut. Uang itu didapat dari operasional sejak Januari-November 2023.

"Dengan rincian Rp.400 miliar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar dari payment gateway," ungkap Kasatgas.

Lebih lanjut dibeberkan Kasatgas, berdasarkan penyidikan, situs judi itu menyelenggarakan pasar taruhan liga sepakbola nasional dan internasional.

BACA JUGA:Raperda RTRW Tinggal Tunggu Persetujuan Pusat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase