Soal Tambahan Kuota Haji, Gus Yaqut: Terima Kasih Arab Saudi

Soal Tambahan Kuota Haji, Gus Yaqut: Terima Kasih Arab Saudi

Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji di Mekkah, Arab Saudi.--

Menurut Gus Yaqut, kepastian rencana penempatan itu penting untuk mengantisipasi kepadatan di Masyair mengingat ada penambahan kuota seluruh dunia, termasuk Indonesia yang mendapat tambahan 20.000.

“Rencana penempatan penting untuk memastikan jemaah yang melaksanakan ibadah haji di tahun 1445 H/2024 M, terlayani dengan baik."

BACA JUGA:5 Mitos Seputar Gunung Padang Cianjur, Nomor 5 Cocok Buat Film Hollywood, Pasti Seru!

"Hal ini kami sampaikan juga ke Menhaj Saudi. Termasuk saya ajukan kemudahan dan prioritas layanan untuk jemaah haji disabilitas dan lanjut usia di musim haji tahun 1445 H/2024 M,” terang Gus Yaqut.

"Seiring adanya tambahan kuota, saya harap layanan untuk jemaah haji bisa maksimal, khususnya pada saat puncak haji."

"Begitu juga dengan simulasi pembagian kuota tambahan, harus dapat dipastikan simulasi layanan dan tempatnya di Masyair," imbuhnya.

Kementerian Agama, sambungnya, juga meminta dukungan kebijakan dari Kementerian Haji dan Umrah agar maktab-maktab hanya menempatkan jemaah haji di tenda Arafah dan Mina sesuai rencana penempatan. 

BACA JUGA:Prabowo Gibran Komitmen Berantas Stunting Melalui Pembagian Susu dan Makan Gratis

Sehingga, kejadian adanya jemaah yang menempati tenda di luar rencana yang telah disepakati, tidak terulang kembali.

"Kemenag juga mengusulkan formula layanan haji khusus oleh konsorsium perusahaan travel haji khusus dan asosiasinya dapat diturunkan, dari minimum 2.000 jemaah menjadi 1.000 jemaah,” tegas Gus Yaqut.

Hal penting lainnya yang dibahas Gus Yaqut adalah kepastian persetujuan pengiriman zamzam tambahan. 

Gus Men berarap agar proses pengiriman zamzam tambahan tersebut dapat segera memperoleh persetujuan.

BACA JUGA:DKU dan BMH Gelar Khitanan Berkah Gratis untuk Anak Yatim

“Secara umum, Menhaj memahami sejumlah usulan Kementerian Agama. Khusus berkenaan pengiriman zamzam tambahan, Menhaj menyampaikan bahwa itu masih dibahas dengan Dewan Malaki sebagai pihak yang memiliki otoritas untuk memberikan persetujuan,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase