Soal Kehadiran Mayor Inf Teddy Indra Wijaya di Debat Pertama Pilpres 2024, Bawaslu: Ajudan Menhan
ilustrasi Bawaslu--
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Setelah diproses dan diselidiki, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI angkat bicara soal kehadiran Mayor Inf Teddy Indra Wijaya dalam debat pertama Pilpres 2024 pada Selasa 12 Desember 2023.
Dalam keterangan resminya, Bawaslu RI menyampaikan bahwa Mayor Inf Teddy Indra Wijaya hadir dalam debat pertama Pilpres 2024 pada Selasa 12 Desember 2023, terbukti hanya sebagai ajudan calon presiden (capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto yang masih menjabat Menteri Pertahanan.
"Diketahui capres) nomor urut dua saat ini masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan atau pejabat negara.”
“Sehingga yang bersangkutan dilarang untuk menggunakan fasilitas dalam jabatanya kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara yang dimaksud sebagaimana ketentuan pasal 281 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, melalui keterangan tertulisnya, Selasa 19 Desember 2023.
“Sehingga kehadiran Mayor Teddy pada kegiatan debat tanggal 12 Desember 2023 di KPU dalam kapasitas sebagai petugas pengamanan," tambahnya.
Bagja menyatakan, berdasarkan temuan Bawaslu di lapangan, Mayor Teddy sebagai anggota TNI tidak terbukti ikut ke dalam tim atau pelaksanaan kampanye merupakan tindakan yang dilarang sebagaimana ketentuan dengan ancaman pidana Pasal 280 Ayat 3 Juncto Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
BACA JUGA:Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Polisi Beberkan Ada Lembaga Pemerintah yang Terlibat
Sedangkan, terkait dengan jabatannya sebagai ajudan calon presiden dengan nomor urut dua itu, Bawaslu juga menyatakan pihak yang dilaporkan bukan termasuk tim pelaksana kampanye pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).
Kemudian terkait dengan pemberian teguran kedua, Bagja menyatakan masih melihat situasi dan hasil kajian bersama jajarannya.
Sebab, sebagaimana perjanjian yang Bawaslu buat bersama Mabes TNI, segala bentuk pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota TNI dan berkaitan dengan netralitas instansi, proses tindak lanjutnya yang berupa pemberian hukuman akan diserahkan kepada TNI.
"Kita lihat nanti. Soal pakaian dan gestur juga ya tergantung dari hasil kajian kami yang pada saat ini masih dilakukan. Selesainya? Nanti," jelasnya.
BACA JUGA:Mengaku Eks Karyawan PO Rosalia Indah, Ada Fakta Mengejutkan yang Dibongkar
Bagja menekankan, TNI/Polri memang tidak diperbolehkan ikut menjadi tim kampanye atau anggota pelaksana kampanye.
Namun, kehadirannya diperbolehkan jika hanya memenuhi kapasitasnya sebagai pengamanan.
Sebelumnya dalam debat pertama capres Pemilu 2024, sebagian masyarakat mempertanyakan kehadiran Mayor Inf Teddy Indra Wijaya yang videonya beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, Teddy Indra Wijaya selaku ajudan pribadi capres nomor urut 2 Prabowo Subianto itu tersorot kamera sedang duduk bersama jajaran pendukung pasangan calon Prabowo-Gibran sambil mengenakan warna pakaian yang serupa.
BACA JUGA:Bey Machmudin Peringati Hari Ibu di Kabupaten Cirebon
Hal tersebut membuat publik mempertanyakan netralitas TNI yang diketahui dilarang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye, sebagaimana diatur pada Pasal 280 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase