Begini Penjelasan KPK Terkait Status Proses Hukum Mendiang Lukas Enembe

Begini Penjelasan KPK Terkait Status Proses Hukum Mendiang Lukas Enembe

Logo KPK --

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa 26 Desember 2023 pukul 10.00 WIB.

Saat meninggal dunia, Lukas Enembe sedang menjalani proses hukum atas dugaan kasus korupsi dengan status sebagai terdakwa.

Oleh sebab itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya tidak bisa memproses hukum eks Gubernur Papua Lukas Enembe dalam tindak pidana rasuah.

Meski demikian, negara melalui kejaksaan bisa menuntut kerugian negara akibat perbuatan yang ditimbulkan oleh Lukas.

BACA JUGA:Pelarian OS Sang Guru Ngaji Berakhir di Pondoksalam, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

BACA JUGA:Reisha Muthia Putri, Dukungan untuk Bercerita

"Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir. Tetapi dalam konteks perkara tipikor, hak menuntut negara untuk mengembalikan kerugian keuangan negara masih dapat dilakukan melalui proses hukum perdata," kata Wakil Ketua KPK Johanis, Selasa 26 Desember 2023.

Dia menjelaskan, bahwa  KPK tidak bisa menuntut Lukas dalam perkara tindak pidana korupsi ataupun pencucian uang karena yang bersangkutan sudah meninggal.

Namun, kejaksaan bisa mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri untuk menuntut kerugian.

"Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata.”

BACA JUGA:Kiper Keturunan Indonesia Ikuti TC Skuad Garuda di Turki

BACA JUGA:Mobil Kebakaran di Tol Cipularang Ternyata Mobil KONI Kota Bekasi, Belasan Guru Dievakuasi

“KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara Almarhum Enambe kepada kejaksaan agar Jaksa Pengacara Negara dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri," jelas Johanis.

Sementara, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri meminta agar tidak ada kelompok yang memanfaatkan atau memelintir situasi atas meninggalnya mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Berpulangnya Lukas Enembe tidak dimanfaatkan atau diplintir oleh kelompok lain untuk mengganggu situasi keamanan," tegas Fakhiri di Jayapura.

Untuk mengantisipasi adanya aksi-aksi yang dilakukan segelintir kelompok, Kapolda telah memerintahkan untuk meningkatkan keamanan.

BACA JUGA:5 Gunung Terendah di Indonesia yang Cocok untuk Pendaki Pemula, Meski Rendah Pesona Alamnya Sangat Indah

BACA JUGA:Penerapan One Way-Contaflow Dibatalkan, Kakorlantas: Arus Balik Landai

"Tidak ada siaga satu, kami hanya tingkatkan keamanan, hal itu untuk mengantisipasi adanya oknum yang memanfaatkan situasi ini," terangnya.

Fakhiri menyebutkan pihaknya akan membantu prosesi kedatangan jenazah Lukas Enembe hingga pemakaman nantinya.

"Tentunya saya selaku Kapolda akan berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk mempersiapkan segala hal terkait masa berkabung hingga pemakaman beliau," serunya.

Fakhiri juga menyampaikan turut belasungkawa atas berpulangnya Lukas Enembe.

BACA JUGA:Manajemen Persib Digugat Buntut Perubahan Hari Jadi dari 1933 ke 1919

"Saya mewakili keluarga besar Polda Papua menyampaikan berduka yang mendalam atas berpulangnya Pak Lukas Enembe. Mudah-mudahan amal perbuatan diterima," ungkap Kapolda Papua. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase