Per 1 Januari 2024 Cukai Liquid Rokok Elektrik Naik

Per 1 Januari 2024 Cukai Liquid Rokok Elektrik Naik

Cukai liquid rokok elektrik per 1 Januari 2024 mengalami perubahan. Foto Ilustrasi-pexels.com -

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Mulai 30 Desember 2023 kemarin, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan sebuah aturan baru mengenai pajak rokok elektrik per 1 Januari 2024.

Aturan baru yang diterbaitkan Kemenkeu tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023, yang salah satunya mengatur tentang pajak rokok elektrik (vape) per tanggal 1 Januari 2024.

"Adapun tujuan diterbitkannya PMK ini sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.”

BACA JUGA:Milad 1 Tahun Masjid Raya Al Jabbar, Ribuan Jemaah Hadir

BACA JUGA:Asmawa Tosepu Dilantiksebagai Penjabat Bupati Bogor, Begini Pesan Bey Machmudin

“Untuk itu, peran para pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha rokok elektrik dalam mendukung implementasi kebijakan ini menjadi sangat penting," kata Luky Afirman selaku Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

"Konsumsi rokok elektronik dalam jangka panjang telah terbukti berdampak pada kesehatan masyarakat,” ungkapnya.

Tetapi,  pajak atas rokok elektronik juga diperlukan untuk menyamakan persaingan dengan rokok konvensional.

BACA JUGA:4 Rekomendasi Tempat Makan di Cirebon yang Enak dan Murah; Wajib Dicoba!

BACA JUGA:Bukan India atau Amerika Serikat, Tapi Pemilu di Indonesia Paling Rumit se-Dunia

Kemenku telah menetapkan pajak tambahan sebesar 10 persen dari tarif cukai rokok elektronik.

Yang diketahui sebelumnya pada tahun 2018 Indonesia mengenakan pajak cukai sebesar 57 persen untuk produk rokok elektrik.

"Paling sedikit 50 persen dari penerimaan pajak rokok ini diatur penggunaannya untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum yang pada akhirnya mendukung pelayanan publik yang lebih baik di daerah," imbuhnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase