Oknum Bank Emok Ditangkap Polisi Kasus Narkoba, Duh Ternyata...
Oknum bank emok inisial FMI ditangkap polisi kasus narkoba. Foto:-cianjur.jabarekspres.com.-
“Ternyata pelaku ini adalah residivis, pernah dipenjara karena terlibat kasus narkoba jenis ganja pada 2010 lalu. Saat ini pun FMI terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun ditambah satu per tiga masa tahanan,” kata Septian.
Keterlibatan FMI dalam bisnis narkoba sebetulnya bukan baru kali ini. Namun, bermula dari tahun 2021. Ketika itu dia mulai coba-coba termasuk menjajal peluang sebagai pengedar.
Itu karena bisnis bank emok miliknya tidak berjalan baik lantaran Pandemi Covid-19.
“Dari bisnis itu saya bisa dapat Rp1 juta perhari. Tapi waktu ada pandemi, pendapatan menurun. Akhirnya saya jadi pemakai sabu,” ungkap FMI.
Nah, pada 2023 FMI kembali terjun ke bisnis narkoba. Itu setelah ada tawaran dari salah seorang rekannya. Rekannya itu menawarkan untuk jadi pengedar.
Tugas FMI adalah mengambil barang di Tangerang kemudian menyimpannya. Tiap pengambilan sabu, FMI dapat satu ons dari bandarnya.
“Nanti kalau ada yang mau beli, baru saya pecah-pecah jadi paket kecil,” kata dia.
Jika FMI berhasil menjual satu ons sabu tersebut, dia mendapatkan ‘gaji’ sekitar Rp5 juta dari bosnya. Sedangkan untuk jasa ambil barang ke Tangerang, FMI dapat Rp1,5 juta.
“Karena masih baru, jadi pendapatan masih dibayar oleh bos. Kalau bonus penjualan, biasanya dari Rp2,5 juta sampai Rp3,5 juta,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: