Hasil Sidang Nany Widjaja: Ahli Tegaskan Pemilik PT Adalah Pihak Yang Tercantum Dalam Akta Pendirian
Pelaksanaan sidang gugatan perbuatan melawan hukum diajukan oleh Nany Wijaya terhadap PT Jawa Pos di PN Surabaya mendatangkan ahli hukum perusahaan dari Universitas Brawijaya (Unibraw) Prof Budi Santoso SH LLM.-Dokumen Kuasa Hukum Nany Widjaja.-
SURABAYA, RADARCIREBON.COM - Seorang ahli didatangkan penggugat dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos.
Dia adalah Prof Budi Santoso SH LLM, seorang ahli hukum perusahaan dari Universitas Brawijaya (Unibraw).
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Sutrisno, Prof Budi Santoso menjelaskan, dalam konteks PT (Perseroan Terbatas), pemilik PT adalah pihak yang tercantum sebagai pemegang saham atau pemilik saham dalam akta pendirian dan dokumen lainnya yang terkait dengan perusahaan.
Pemilik PT memiliki hak-hak dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum dan anggaran dasar perusahaan.
Menurutnya, jika nama seseorang tercantum dalam akta sebagai pemilik atau pemegang saham, maka secara hukum, orang tersebut dianggap sebagai pemilik PT, terlepas dari apakah mereka yang menyetorkan modalnya pada saat itu atau bukan.
BACA JUGA:PKPU Dahlan Iskan vs Jawa Pos, Kuasa Hukum: Kami Ajukan Gugatan Perdata dan MK
BACA JUGA:Mabes Polri Hentikan Proses Hukum Laporan Jawa Pos terhadap Nany Widjaja
BACA JUGA:Dahlan Iskan vs Jawa Pos Makin Panas: DI Tagih Deviden Rp54 Miliar
Dalam proses persidangan tersebut, pihaknya juga menjelaskan jenis-jenis akta yang umum digunakan yakni akta hibah yaitu akta digunakan untuk peralihan hak secara cuma-cuma.
Kemudian Akta Warisan digunakan untuk peralihan hak melalui warisan. Kemudian, Akta Jual Beli: digunakan untuk peralihan hak melalui jual beli.
Terkait deviden, Prof Budi Santoso menjelaskan itu adalah hak pemegang saham, dan jika diambil oleh pihak lain tanpa hak.
Maka, itu dapat dianggap sebagai tindakan yang melawan hukum. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal memang mengatur tentang hak-hak pemegang saham dan penanaman modal.
Dalam persidangan, ahli juga menjelaskan tentang isi pasal 33 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyebutkan larangan pinjam nama dalam kepemilikan saham pendirian perseroan terbatas.
Dalam konteks ini, Pasal 33 bertujuan untuk mencegah praktik penanaman modal yang tidak transparan dan memastikan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


