PKPU Dahlan Iskan vs Jawa Pos, Kuasa Hukum: Kami Ajukan Gugatan Perdata dan MK
Kuasa Hukum Boyamin Saiman memberikan tanggapan atas gugatan PKPU Dahlan Iskan terhadap Jawa Pos ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya.-Foto: Dokumen Disway-radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM - Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 12 Agustus 2025 sore telah memberikan putusan 'ditolak' atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan Iskan terhadap Jawa Pos.
Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Boyamin Saiman mengungkapkan, pihaknya menghormati dan bahkan gembira atas putusan tersebut dan tidak akan melakukan upaya hukum keberatan.
Sebab, upaya PKPU ini adalah untuk memastikan bahwa Jawa Pos belum membayar Dividen atas 20% saham selama kurun waktu periode 2002 hingga 2015.
Bahkan selama persidangan pihak Jawa Pos tidak mampu memberikan bukti pembayaran atas dividen tersebut.
BACA JUGA:Mabes Polri Hentikan Proses Hukum Laporan Jawa Pos terhadap Nany Widjaja
"Kami gembira menyambut putusan tersebut karena telah tercapai tujuan untuk memastikan bahwa Jawa Pos belum membayar dividen atas 20% saham selama kurun waktu periode 2002 hingga 2015," kata dia.
Atas belum terbayarnya dividen tersebut, Bonyamin menyatakan, akan menempuh upaya gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya dalam waktu sesegera mungkin.
Sebab, dividen tersebut adalah hak Dahlan Iskan dikarenakan saham 20% adalah sah atas nama Dahlan Iskan.
Senyatanya pada kurun waktu 2017, saham 20% diserap oleh selutuh pemegang saham Jawa Pos secara proporsional.
BACA JUGA:Dahlan Iskan vs Jawa Pos Makin Panas: DI Tagih Deviden Rp54 Miliar
Jika tahun 2002 sampai dengan 2015 dianggap bukan milik Dahlan Iskan, proses penyerapan kepada seluruh pemegang saham maka haruslah dianggap tidak sah.
"Untuk itu kami akan meneruskan proses hukum berupa gugatan perdata untuk memperjuangkan hak Dahlan Iskan," tandasnya.
Pihaknya juga akan menempuh upaya hukum uji Materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) guna memaknai istilah sederhan dan istilah kreditur lain dalam Undang-Undang PKPU dan Kepailitan.
Kedua istilah ini selalu menjadi perdebatan dalam sidang PKPU.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


