PKPU Dahlan Iskan vs Jawa Pos, Kuasa Hukum: Kami Ajukan Gugatan Perdata dan MK
Kuasa Hukum Boyamin Saiman memberikan tanggapan atas gugatan PKPU Dahlan Iskan terhadap Jawa Pos ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya.-Foto: Dokumen Disway-radarcirebon.com
BACA JUGA:Di Pengadilan Negeri Surabaya, Tabloid Nyata Bantah Klaim Kepemilikan Jawa Pos
Selain untuk kepentingan Dahlan Iskan, upaya Uji Materi ini guna mempermudah semua pihak untuk mengajukan PKPU/Pailit apabila mempunya hak atas pembayaran atau piutang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


