Duddy Menilai KONI Jabar Blunder di Cirebon, SK 94 Tidak Sah?
Duddy Juharno.-Dok. Radar Cirebon-
RADARCIREBON.COM – KONI Jawa Barat (Jabar) dinilai telah melakukan blunder di Kabupaten Cirebon. Itu setelah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor : 94 Tahun 2025.
SK KONI Jawa Barat tersebut tentang penunjukan Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Umum KONI Kabupaten Cirebon sekaligus arahan untuk membentuk pantia Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub).
Duddy Juharno, selaku pengamat olahraga di Cirebon, mengungkapkan bahwa SK KONI Jawa Barat tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Menurut Duddy, KONI Jabar justru telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.
BACA JUGA:Agus Kurniawan Budiman Jadi Satu-satunya Pendaftar Ketua KONI Kabupaten Cirebon Periode 2025–2029
“Tentang Penunjukkan Pejabat Sementara Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Cirebon. Produk Organisasi yang tidak mengacu atau melanggar AD/ART KONI,” ujarnya kepada Radarcirebon.com.
SK tersebut diterbitkan atas desakan dari sejumlah pengurus cabang olahraga (cabor) anggota KONI Kabupaten Cirebon yang disampaikan kepada Pengurus KONI Provinsi Jawa Barat.
Namun menurut Duddy, cabor di tingkat pengurus cabang atau Pengcab bukan anggota dari KONI Provinsi.
Dengan demikian KONI Provinsi Jawa Barat tidak memiliki kewenangan secara langsung terhadap Pengcab atau cabor tersebut.
BACA JUGA:Rapat KONI Kota Cirebon Jelang Pembagian Stimulan Cabor
BACA JUGA:Jigus Wakil Bupati Cirebon Daftar Calon Ketua Umum KONI, Didukung 29 Cabor
“Pengcab atau pengurus cabor di tingkat kota/kabupaten merupakan anggota langsung dari KONI kabupaten atau kota,” jelas Duddy.
Duddy menambahkan, bahwa sesuai hirarkisnya, yang memiliki kewenangan terhadap penguru cabor di tingkat kota atau kabupaten adalah KONI daerah kota atau kabupaten. Dalam hal ini KONI Kabupaten Cirebon.
“KONI Jawa Barat justru harus memberikan saran dan masukan untuk Pengcab atau Cabor melalui KONI Kabupaten Cirebon selaku anggota KONI Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


