Dukung Afrika Selatan, Komisi I DPR RI Desak Indonesia Tuntut Israel ke Pengadilan Internasional

Dukung Afrika Selatan, Komisi I DPR RI Desak Indonesia Tuntut Israel ke Pengadilan Internasional

Perang Israel dan Palestina merupakan perebutan teritori antar kedua negara.-Istimewa-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Afrika Selatan telah mengajukan tuntutan hukum terhadap Israel di Pengadilan Internasional atau Internasional Court Justice (ICJ). 

Tuntutan ini berisi tuduhan bahwa Israel telah melakukan kejahatan genosida terhadap warga Palestina di Gaza setelah hampir tiga bulan pemboman tanpa henti oleh Israel.

Dalam permohonannya ke pengadilan pada hari Jumat 19 Desember 2023 lalu, Afrika Selatan menggambarkan tindakan Israel di Gaza sebagai genosida karena dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras dan etnis Palestina.

BACA JUGA:NOAH Pamitan, Bubar atau Sekedar Hiatus dari Industri Musik?

Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa membandingkan kebijakan Israel di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki dengan rezim apartheid di masa lalu yang menerapkan segregasi rasial yang diberlakukan oleh pemerintahan minoritas kulit putih yang berakhir pada tahun 1994.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai Pemerintah Indonesia perlu melakukan langkah serupa.

“Perlu ada dukungan secara nyata atas langkah Afsel, saya berharap pemerintah Indonesia bisa melakukan langkah serupa untuk mengajukan Israel ke Mahkamah Internasional atas kejahatan perang yang dilakukan saat ini di Gaza Palestina."

BACA JUGA:Langkah Cepat KPU RI Atasi Pengiriman Surat Suara Pemilu 2024 Terlalu Dini di Taipe Taiwan

"Pemerintah Indonesia juga bisa mendesak semua negara OKI secara bersama-sama melakukan langkah hukum dengan mengajukan Israel ke Mahkamah Internasional,” tegas Sukamta dalam keterangan tertulis, Senin 1 Januari 2024 kemarin.

Menurut politisi PKS ini, semakin banyak negara mendesakkan hal ini, tentu akan memberikan tekanan yang lebih kuat kepada institusi internasional. 

Sehingga, dapat dilakukan tindakan segera untuk menghentikan genosida yang tengah berlangsung di Palestina.

BACA JUGA:5 Warung Bakso Enak di Majalengka, Cocok untuk Wisata Kuliner Bareng Keluarga

Meski keputusan Mahkamah Internasional terkadang diabaikan, menurut Sukamta, berbagai upaya untuk mendesak organ-organ PBB tetap penting dilakukan. 

Sebab, sudah lebih 20 ribu warga Palestina yang sebagian besar adalah anak-anak dan wanita menjadi korban yang terus berlangsung hingga saat ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase