Prolegda Molor Lagi,Raperda Inisiasi Eksekutif Perlu Diuji Teknis
MAJALENGKA – Penetapan proram legislasi daerah (prolegda) tahun persidangan 2014, nampaknya bakal molor lagi. Hal ini bisa saja berpengaruh terhadap produktivitas fungsi legislasi di tubuh lembaga DPRD Majalengka, mengingat sepanjang tahun 2013 pun tidak ada prolegda. Berdasarkan jadwal agenda kerja DPRD Majalengka Februari 2014 ini, prolegda sedianya bakal ditetapkan lewat mekanisme paripurna DPRD, pada Jumat (14/2). Namun, berdasarkan informasi, penetapan prolegda ini urung dilakukan lantaran belum ada kepastian kesiapan materi dari rancangan peraturan daerah (raperda) yang diinisiasi eksekutif. Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Majalengka Drs M Jubaedi membenarkan jika rencana penetapan prolegda yang sedianya bakal digelarhari ini, ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. “Ya memang kalau di jadwal agenda kerja DPRD, besok seharusnya ditetapkan. Tapi teman-teman di dewan inginnya sebelum ada penetapan, dicek lagi kesiapan teknis eksekutif yang menjadi inisiasi sebagian besar raperda,” kata Jubaedi, kemarin (13/2). Menurutnya, masih belum ditetapkannya Prolegda 2014 ini karena pihaknya menganggap masih perlu melakukan uji teknis dari 15 raperda inisiasi eksekutif yang disodorkan akhir tahun 2013 lalu. “Kendalanya karena teknis yang menyangkut kesiapan eksekutif. Apakah dari semua raperda yang diajukan mereka itu sudah siap belum kajian hukumnya, kajian akademiknya, atau materi penunjang lainnya,” ujarnya. Hal ini, menurutnya, agar pada saat raperda tersebut ditetapkan menjadi prioritas yang bakal dibahas tahun 2014 ini, tidak menemui kendala di tengah jalan, sehingga produk hukum diharapkan bisa berkualitas dan tidak asal jadi saja. “Kita tidak mau nantinya ketika membahas raperda asal-asalan karena kajian dari segi hukum dan akademisnya belum siap. Karena kalau proses awalnya sudah kurang baik, nanti khawatir akan berdampak pada lahirnya produk hukum perda yang kurang baik juga,” ujarnya. Jadi, kata dia, untuk sementara ini, pihaknya masih konsentrasi mengagendakan pertemuan dengan sejumlah leading sector terkait yang menjadi inisiator 15 raperda tersebut, untuk memastikan kesiapan mereka dari segi teknis dan kajian hukum serta akademik di raperdanya masing-masing. “Yang kita utamakan raperda-raperda baru yang harus jelas dulu kesiapan kajian teknis, hukum, serta akademiknya. Kalau yang raperda perubahan, teman-teman di dewan mungkin hanya akan menyesuaikan dengan pruduk hukum di atasnya yang lebih baru,” imbuhnya. Dia menambahkan, raperda inisiatif eksekutif tersebut, di antaranya raperda tentang penyertaan modal PD BPR Sukahaji, tentang RPJMD, tentang RDTR Kabupaten, RDTR Jatiwangi, RDTR Majalengka, RDTR Kertajati, LKPJ APBD 2013, RAPBD Perubahan 2014, tentang tarif layanan kesehatan di RSUD. Kemudian tentang tarif layanan kesehatan di puskesmas, tentang perubahan SOTK, tentang perubahan PBB, raperda tentang perubahan pemerintahan desa, dan RAPBD 2015. Sedangkan, untuk raperda yang rencananya akan diinisiasi oleh eksekutif baru ada satu raperda yakni tentang pengelolaan diniyah takmiliyah awaliah (DTA). (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: