Vonis Terdakwa TPPU Rafael Alun Batal Dibacakan Hari Ini, Begini Penjelasan Majelis Hakim

Vonis Terdakwa TPPU Rafael Alun Batal Dibacakan Hari Ini, Begini Penjelasan Majelis Hakim

KPK mengambil opsi banding atas vonis yang diberikan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat kepada Rafael Alun Trisambodo.-Ist-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pembacaan vonis terhadap terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo ditunda hingga 8 Januari 2024 mendatang.

Kabar penundaan vonis tersebut disampaikan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 4 Januari 2024.

Hakim ketua Suparman Nyompa menjelaskan alasan pihaknya menunda karena belum persiapan lantaran materi luas dan hanya kurun waktu 2 hari.

BACA JUGA:Lengkap dengan Weton, Yuk Lihat ! Kalender Jawa 2024 Bulan Januari

BACA JUGA:Maling Motor yang Nyebur ke Kali Belum Ditemukan, Begini Kronologi Versi Polisi

"Sidang kita tunda, karena materi yang luas dan hanya kurun waktu dua hari, jadi belum bisa kita putuskan hari ini," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Januari 2023.

Majelis Hakim menunda sidang Rafael Alun hingga tiga hari kedepan yang akan dilangsungkan pada Senin, 8 Januari 2023.

"Sidang putusan akan kita gelar pada Senin 8 Januari 2024, kepada terdakwa silahkan kembali ke tahanan," kata Suparman.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo pada hari ini, Kamis, 4 Januari 2024.

BACA JUGA:Bikin Nyaman, Wisata Kuliner Baru ! Resto dengan pemandangan danau di kuningan

BACA JUGA:Simpel Legit Nasi Kasreng Kuningan Menjadi Makanan Favorit Untuk Orang Yang Berwisata

"Kami jadwal hari Kamis tanggal 4 (Januari) untuk pembacaan putusan ya," ujar ketua majelis hakim Suparman Nyompa.

Dalam tuntutannya, ayah dari Mario Dandy dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara dugaan gratifikasi Rp 16.6 miliar atas dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sebelumnya telah dibacakan, di mana Rafael diduga menerima gratifikasi Rp 16.6 miliar dan TPPU hingga Rp 100 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase