DPRD Rekomendasikan Pedagang Pasar Jungjang Tempuh Jalur Hukum

DPRD Rekomendasikan Pedagang Pasar Jungjang Tempuh Jalur Hukum

JALUR HUKUM. Polemik pembangunan pasar jungjang, para pedagang akhirnya menempuh jalur hukum berdasarkan rekomendasi DPRD Kabupaten Cirebon.-Samsul Huda-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Polemik revitalisasi pembangunan Pasar Jungjang Kecamatan Arjawinangun terus berlanjut. Pedagang pasar pun sepakat menempuh jalur hukum melawan PT Dumib. Upaya itu setelah DPRD Kabupaten Cirebon mengeluarkan rekomendasi jalur hukum saat mediasi bersama para Pedagang pasar di ruang Badan Anggaran (Banggar), Jumat (5/1).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwa ST mengatakan, hasil audiensi Pedagang Pasar Jungjang merupakan keputusan final. Pihaknya merekomendasikan para Pedagang dan pemerintah desa untuk menempuh jalur hukum terkait revitalisasi Pasar Jungjang.

"Mereka keberatan untuk dibicarakan bersama kembali. Akhirnya minta dilanjut melalui proses hukum, dan ini sudah final," kata Opang begitu sapaan akrabnya, saat menerima audiensi para Pedagang Pasar Jungjang, kemarin.

Hanya saja, kata Opang, pihaknya menyarankan agar persoalan pasar darurat bisa diselesaikan. Karena memakan akses jalan umum. Karena itu, ia meminta semua pihak yakni, dinas terkait untuk turut terlibat.

BACA JUGA:Hasil Tes Urine Saipul Jamil Negatif, Tapi Asistennya Positif Narkoba

BACA JUGA:Untuk Kelima Kalinya, Ibra Azhari Ditangkap Polisi Gegara Urusan Narkoba

"Satpol PP, Dishub dan dinas terkait lainnya harus turun. Itu harus ditertibkan. Itu untuk kepentingan masyarakat," terangnya.

Ia pun menyerahkan pasar darurat kepada pihak Pemdes untuk menampung pedagang yang sebelumnya sudah memiliki kios. Pasalnya, pedagang yang saat ini mengisi di pasar darurat, merupakan pedagang dadakan.

"Kan indikasinya pasar darurat yang sekarang dipakai itu justru bukan yang punya kios. Pemdes silakan menyediakan lahan baru. Jangan di jalan. Ini kan sudah bertahun-tahun," tandasnya.

"Mereka pun sudah sepakat. Agar jalan difungsikan sebagai mana mestinya. Pasar darurat itu bukan bangunan desa. Itu milik pemborong," ungkapnya.

BACA JUGA:Jumlah Formasi CASN 2024, MenPAN-RB: CPNS dan PPPK sebanyak 1,8 juta

BACA JUGA:Kasus terbaru penyakit lumpuh layu ditemukan di Indonesia, Jangkiti 3 Anak

Sementara itu, Kuwu Desa Jungjang Kasmin menegaskan pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada PT Dumib untuk melaksanakan pembangunan, sehingga diperpanjang sebagai acuan addendum. Tapi, kewajibannya tidak pernah ditepati.

Menurutnya, PT Dumib ingin menang sendiri. Bisanya menyalahkan Pemdes dan masyarakat Desa Jungjang saja.

"Dengan berat hari, menyatakan memutus kerjasama dengan PT Dumib. Itu sudah menjadi putusan Musyawarah Desa (Musdes) 14 September 2023 dan ditetapkan menjadi keputusan BPD 2 Oktober 2023. Tinggal dibuatkan di Perdes nya saja," ungkapnya.

Ia mengaku sebagai tergugat. Tidak akan mundur. Mempersilakan segalanya di pengadilan. "Hasilnya nanti seperti apa menjadi tanggungjawab bersama. Hasil dari pengadilan itu menjadi acuan saya untuk melakukan pembangunan," katanya.

BACA JUGA:Polresta Cirebon Diminta Percepat Proses Laporan Soal Kontraktor Gagal Bayar Proyek Pasar Desa Losari Kidul

"Karena apapun saya berkewajiban untuk melanjutkan pembangunan untuk masyarakat Desa Jungjang," ungkapnya

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Pedagang Pasar Jungjang, Agus Prayoga SH menjelaskan, PT Dumib selaku pemenang tender revitalisasi Pasar Jungjang selalu mengulur waktu tak menyelesaikan pekerjaan. Dugaannya karena perusahaan tersebut tak memiliki modal.

Sehingga pedagang dan pemerintah desa, menyepakati untuk memutus kerjasama dengan PT Dumib. Rupanya pihak perusahaan tidak menerima. Mereka pun menggugat, salah satu yang digugatnya adalah pihak Desa Jungjang.

PT Dumib, mau meninggalkan pekerjaan revitalisasi pasar Jungjang, asal tuntutan mereka dikabulkan. Yakni mengganti biaya yang telah mereka keluarkan. Totalnya, tembus diangka Rp48 miliar.

BACA JUGA:Pemerintah Buka Lowongan CASN 2024, Jokowi: Buka Formasi untuk 690 Orang Fres Graduate

"Kita melihat, ini hanyalah arogansi dan kecongkakan dari pengusaha yang sebetulnya tidak pernah mampu, namun tidak mau mengalah. Dia tidak mampu secara finansial. Dengan mengulur-ngulur waktu karena modalnya tidak ada," kata Ayo sapaan akrabnya.

"Kalau modalnya ada, sejak zaman Covid harusnya sudah selesai. Karena ngga ada, PT Dumib jadinya selalu mengulur waktu," ucapnya.

Masih kata Ayo, hasil audiensi pun terang  pedagang dan pihak desa Jungjang menyepakati untuk melanjutkan ke ranah hukum saja. "Dan tadi pun saat audiensi, pada akhirnya diarahkan untuk dibawa ke ranah hukum. Dan itu sedang berjalan," tuturnya.

Alasannya, PT Dumib sudah tidak bisa diajak berunding. Jangankan berunding dengan pedagang, dengan pemdes saja tidak pernah ada komunikasi. Padahal, itu hajatnya Pemdes. "Ketika diminta untuk menyerahkan berkas, ngga mau. Diajak berunding untuk menanyakan harga, ngga mau. Dikasih addendum tapi terus saja tak ada tindaklanjut," tuturnya.

BACA JUGA:Tak Hanya Cantik, 7 Bunga Pembawa Keberuntungan Ini Hadirkan Energi Positif

"Sekarang sudah puncak keresahan warga, sudah ini diputus saja. Melalui audiensi ini kami berterimakasih kepada semua pihak, akhirnya para pihak mengetahui semua persoalannya," katanya.

Ayo menilai, tuntutan Dumib dinilainya lucu. Munculnya angka Rp48 miliar datang dari mana. "Kami anggap lucu,  mau diselesaikan dia menuntut Rp48 M. Ngitungnya dari mana. Kita tidak pernah tau RAB nya, spesifikasi tekhnik, master pland itu tidak ada. Itukan halusinasi," katanya.

"Jadi kedepan, sudah tidak ada lagi musyawarah. Pedagang sudah kepalang bertahan bertahun-tahun seperti ini. Ya sudah diselesaikan dimeja persidangan saja," tuturnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: