Termasuk Kertajati, Berikut Daftar Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2024 Per Embarkasi
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji.-Pixabay -
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Akhirnya pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit.
Sebelum bertolak ke Filipina, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keppres Nomor 6 tahun 2024 ini pada Selasa 9 Januari 2024.
Dalam Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
BACA JUGA:Polri Buka Seleksi SIPSS untuk Lulusan D4, S1 dan S2, Berikut Jadwal Tahapan Pendaftarannya
BACA JUGA:Wow! Ratusan Miliar Rupiah Dana dari Luar Negeri Masuk ke 21 Bendara Partai Politik
Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
BACA JUGA:Teknologi Terus Berkembang, Layanan Identitas Kependudukan Digital Dipercepat
BACA JUGA:Berteduh Digubug Hindari Hujan, 2 Warga Cirebon Tersambar Petir di Majalengka, 1 Meninggal Dunia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase