Musim Haji Sebentar Lagi, Berikut Syarat dan Ketentuan Pembuatan Paspor untuk Caljah 2024
Pelayanan Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon terkait pembuatan paspor.-Dokumen Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon.-
Pembuatan paspor haji bisa dilakukan di Kantor Imigrasi terdekat, seperti Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon yang beralamat di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa No.51, RT.03/RW.04, Kedungdawa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Nah, untuk membuat paspor haji, dibutuhkan sejumlah persyaratan dan ketentuan. Dikutip dari laman Keimigrasian, berikut beberapa syaratnya:
BACA JUGA:7 Tempat Nongkrong Malam di Cirebon yang Seru, Ada yang 24 Jam Nonstop
BACA JUGA:5 Urutan Zodiak Paling Mudah Tersinggungan dan Baper
Permohonan Paspor Baru untuk Masyarakat Umum
Informasi Umum
1. Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
2. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.
3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
4. Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
BACA JUGA:Shin Tae-yong Fix Pilih 26 Pemain untuk Berlaga di Piala Asia 2023 Qatar, 2 Pemain Dipulangkan
Persyaratan
1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu keluarga (KK)
3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase