Berbeda dengan Tahun Lalu, Ini Syarat Dana BOSP 2024 Bisa Segera Cair Awal Bulan Ini

Berbeda dengan Tahun Lalu, Ini Syarat Dana BOSP 2024 Bisa Segera Cair Awal Bulan Ini

Dana BOSP 2024--

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Dalam proses penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengubah linimasa.

Sehingga, ketentuan syarat penyaluran akan berbeda dibandingkan dengan tahun lalu.

“Ada yang membedakan -linimasa pengumpulan persyaratan- antara penyaluran BOSP 2024 dan 2023,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Praptono dalam Peluncuran Penyaluran Dana BOSP 2024 di Jakarta, Rabu 17 Januari 2024.

BACA JUGA:Gagalkan Aksi Penyelewengan BBM Subsidi, Pertamina Apresiasi Petugas SPBU di Tangsel

Praptono mengatakan, untuk tahun lalu dalam rangka memperoleh pencairan dana BOSP tahap pertama, satuan pendidikan harus mengumpulkan beberapa laporan yaitu laporan BOSP tahun anggaran 2022 reguler dan kinerja.

Selain itu, satuan pendidikan juga harus mengumpulkan laporan sisa dana BOSP 2022 serta laporan penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) agar dana BOSP tahap pertama bisa cair.

Sementara untuk mencairkan dana BOSP tahap kedua pada tahun lalu, satuan pendidikan harus menyertakan laporan realisasi minimal 50 persen dari penyaluran tahap pertama.

BACA JUGA:Audiensi ke Pj Wali Kota Cirebon, TNI AU Usulkan Gelar Pahlawan Marsekal TNI (Purn) Raden Soerjadi Soerjadi

“Artinya tahun lalu kita menuntut kerja keras luar biasa dari kepala sekolah dalam melaporkan penggunaan dana BOSP -pada awal tahun untuk bisa mencairkan dana BOSP-,” katanya.

Pada sisi lain untuk tahun ini, Kemendikbudristek melakukan penyederhanaan, yaitu agar dana BOSP 2024 tahap pertama dapat disalurkan maka satuan pendidikan hanya harus mengumpulkan laporan penggunaan BOSP tahun sebelumnya.

Sementara laporan keseluruhan yaitu laporan BOSP tahun anggaran 2023 reguler dan kinerja, laporan sisa dana, serta laporan pengadaan PBJ dikumpulkan sebagai syarat penyaluran BOSP 2024 tahap kedua yaitu pada Juli sampai Oktober.

BACA JUGA:Muhammadiyah Telah Tetapkan 1 Ramadan dan Syawal 1445 H, Berikut Tanggalnya

Laporan realisasi minimal 50 persen dari penyaluran BOSP 2024 tahap pertama juga harus dikumpulkan oleh satuan pendidikan agar dana BOSP tahap kedua bisa disalurkan oleh pemerintah.

“Jadi kesimpulannya kita tidak meniadakan permintaan laporan-laporan itu karena itu memang tanggung jawab kita. Tapi kita lakukan adanya pergeseran waktu -untuk mengumpulkan laporan-laporan-,” kata Praptono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase