Ketua DPRD Tantang Abraham Buka Dokumen Strategis Pariwisata

Ketua DPRD Tantang Abraham Buka Dokumen Strategis Pariwisata

TANTANG BUKA DOKUMEN. Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mohamad Luthfi MSi menantang Kadispora Abraham Mohamad untuk membuka dokumen kawasan strategis pariwisata.-Samsul Huda-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Revisi Perda RTRW tahun 2018 pemerintah Kabupaten Cirebon menyangkut berbagai aspek. Semuanya, tertuang didalam perda tersebut. Perda yang satu ini saling berkaitan satu sama lainnya. Wajar saja, sejumlah pengesahan raperda tersandera di DPRD. Sebut saja, Raperda Rencana Induk Pariwisata Kabupaten (Riparkab) Cirebon.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohamad Luthfi MSi mengatakan, alasan DPRD tidak segera mengesahkan Riparkab itu lantaran masih menunggu selesainya pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).  

Artinya, apa yang disampaikan Kepala Dispora, Abraham Mohamad soal Raperda Riparkab Disandera DPRD itu tidak tepat. "Sekarang saya minta Abraham untuk membuka dokumen kawasan strategis pariwisata Kabupaten Cirebon dimana saja," kata Luthfi, kepada Radar, Rabu 17 Januari 2024.

Luthfi mengaku, bahwa Raperda Riparkab itu sudah selesai dibahas. Sejak tahun lalu. Tinggal pengesahannya saja. Hanya saja nasibnya terkatung-katung, tidak segera disahkan. Karena, harus menunggu pengesahan Revisi Perda RTRW.

BACA JUGA:Berbeda dengan Tahun Lalu, Ini Syarat Dana BOSP 2024 Bisa Segera Cair Awal Bulan Ini

BACA JUGA:Gagalkan Aksi Penyelewengan BBM Subsidi, Pertamina Apresiasi Petugas SPBU di Tangsel

Ia menjelaskan, bahwa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Gebang overlay dengan RTRW Provinsi dan draf RTRW Kabupaten berbeda. Padahal RDTR adalah turunan dari RTRW. "Makanya RDTR Kecamatan Gebang kita hold dulu. Menunggu kesepakatan pembahasan leading sektor, baru RDTR disesuaikan," katanya.

"Itu salah satu contoh. Artinya, dari pada nanti Riparkab sudah disahkan, akan menyesuaikan lagi dengan perda RTRW, lebih baik kita tunggu," ucapnya.

Mengingat, ada keterkaitan antara RTRW dengan Riparkab. Karena kawasan strategis pariwisata ditetapkan dalam RTRW. "Jadi RTRW ini merupakan mimpi Cirebon dimasa-masa yang akan datang," tuturnya.

Artinya tegas Luthfi, DPRD bukan menjegal. Yang dilakukan sesuai prosedur saja. "Nanti RTRW selesai, ini Raperda Riparkab baru kita sahkan. Masalahnya dimana? Makanya Bapemperda kembali memprogramkan agar Riparda tetap masuk kedalam Propemperda tahun ini. Tinggal disahkan," katanya.

BACA JUGA:Audiensi ke Pj Wali Kota Cirebon, TNI AU Usulkan Gelar Pahlawan Marsekal TNI (Purn) Raden Soerjadi Soerjadi

BACA JUGA:Hore, Dana BOSP 2024 Cair Januari ini, Ditargetkan Maret Selesai Tersalurkan ke Pelosok Tanah Air

Ia pun memastikan, meski kembali dimasukan kedalam Propemperda 2024, pembahasannya tidak akan diulang. "Kan tinggal ketok saja kok. Nunggu pembahasan RTRW," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon Drs Abraham Mohamad MSi menuding Raperda Riparkab ini Disandera oleh Ketua DPRD Mohamad Luthfi.

Betapa tidak, proses menjadi Perda selangkah lagi. "Tinggal ketok palu. Tok. Selesai. Ini lompat sampai setahun. Ada apa sebenarnya, kenapa belum juga disahkan," kata usai rapat Prompemperda pembahasan Raperda pemajuan kebudayaan di gedung DPRD, kemarin.

Meski demikian, kata Abraham, pihaknya mengapresiasi walaupun usulan propemperda pemajuan kebudayaan itu merupakan inisiatif DPRD.

"Terlepas kami yang banyak bekerja menuangkan ide dan gagasan tersebut. Namun, harus pakai bahasa apa? Riparkab itukan payung hukumnya pariwisata. Maka, saya mohon ke Ketua DPRD memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Cirebon, karena sudah dianggarkan di tahun 2022," ucapnya.

BACA JUGA:Gunakan Sepeda Motor, Kapolresta Cirebon dan Kajari Kabupaten Cirebon Gelar Patroli Sinergitas

"Apa sih masalahnya, itu dapurnya dewan, 5 Desember 2022 sudah dirumusan akhir,  tinggal ketok palunya saja. Padahal, kita sudah melayangkan usulan agar payung hukum penyelenggaran pariwisata itu, disahkansegera. Kenapa belum juga," terangnya.

Dengan belum disahkannya Raperda Riparkab, Abraham tegas menolak pembahasan Raperda pemajuan kebudayaan tahun anggaran 2023. "Kami bukan mengancam, saya sudah berusaha maksimal mungkin untuk menggoalkan perda. Tapi dari legislatif nya justru menghambat," tandasnya (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: