Paripurna DPRD Nyaris Deadlock

Paripurna DPRD Nyaris Deadlock

Tarif Air Yang Dikerjasamakan Jadi Perdebatan KUNINGAN – Bukti bahwa DPRD bukan hanya stempel eksekutif, tampaknya bisa dilihat dari rapat paripurna, Rabu (21/7). Rapat yang membahas kerjasama pengelolaan sumber mata air dan pengajuan hak inisiatif DPRD terhadap perubahan Perda itu berlangsung alot. Bahkan nyaris deadlock, sehingga pimpinan rapat menawarkan voting. Rapat tersebut berlangsung sejak pukul 13.30. Pembahasannya cukup alot, sehingga baru bisa selesai pada pukul 16.00. Hujan intrupsi menjadi pemandangan menarik saat rapat berlangsung. Mereka saling mempertahankan argumennya. Rapat langsung dipimpin Ketua DPRD Kuningan, H Acep Purnama SH MH. Ia didampingi wakilnya H Yudi Budiyana SH dan Drs Toto Suharto SFarm Apt. Sesi pertama pembahasan rapat tentang kerjasama pemanfaatan air baku antara Pemkab Kuningan dengan Pemkab Cirebon. Yang diperdebatkan oleh mereka terutama menyangkut tarif air yang hendak dikerjasamakan dengan Pemkab Cirebon. Satu pihak setuju dengan tarif Rp120/m3 dengan toleransi kebocoran 5 persen. Satunya lagi sepakat dengan harga Rp110/m3 dengan toleransi kebocoran 20 persen. Perdebatan sengit berlangsung waktu itu, sehingga memakan waktu yang cukup lama. Hingga akhirnya terpaksa pimpinan mengambil langkah pengambilan suara terbanyak. Hasil akhir, voting dimenangkan oleh tarif Rp110/m3 dengan toleransi kebocoran 20 persen. Dari 38 anggota dewan yang hadir, 19 orang mendukung tarif air Rp110/m3. Sedangkan 16 orang lainnya mendukung tarif air seharga Rp120/m3. Ada 4 anggota dewan yang abstain. Usai rapat, Ketua Dewan H Acep Purnama mengatakan bahwa itulah nuansa dewan sekarang. Pihaknya ingin menerapkan pola kebijakan yang sangat demokratis, dimana semua orang diberikan kesempatan untuk berpendapat. ”Tapi tetap kami juga dibatasi ruang dan waktu. Ruangnya adalah pembahasan persetujuan, dan waktunya itu sampai kapan. Jadi jangan sampai berlarut-larut, sehingga dilakukanlah voting dalam mengambil keputusan. Sesungguhnya kami juga berusaha keras untuk menempuh musyawarah mufakat dulu sebelum voting,” ucap Acep. Terpisah, salah seorang anggota dewan Oyo Sukarya SE turut mengomentari proses rapat. Menurutnya, dalam mengambil keputusan semuanya mempunyai dasar. ”Dalam mengambil keputusan seluruhnya mempunyai dasar. Opsi pertama upaya meningkatkan PAD sedangkan opsi lainnya berdasar pada kemampuan pihak yang bekerjasama yakni PDAM Kabupaten Cirebon,” kata salah seorang anggota dewan, Oyo Sukarya SE saat dikonfirmasi Radar, kemarin. Dilanjutkan dia, dengan disetujuinya kerjasama maka kontribusi terhadap PAD dari air baku meningkat sekitar 45 persen dari tahun lalu. Pihaknya berharap dalam pelaksanaannya berjalan lancar, termasuk dalam pengukuran volume dan debit air. Sehingga secara riil PAD akan meningkat. ”Poin penting lagi agar dalam batang tubuh perjanjian secara utuh di pasal 3 huruf d dicantumkan besaran dana kompensasi sebagaimana dimaksud pada huruf a akan ditinjau kembali setiap 3 tahun sekali dengan persetujuan DPRD,” tandasnya. (ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: