PHRI Kabupaten Cirebon Tolak Rencana Kenaikan Pajak Hiburan, Begini Alasannya

PHRI Kabupaten Cirebon Tolak Rencana Kenaikan Pajak Hiburan, Begini Alasannya

Ketua PHRI Kabupaten Cirebon, Ida Khartika-DOK PRIBADI-RADAR CIREBON

"Pandemi memberikan efek luar biasa, apakagi saat telat membayar kami didenda 1% setiap bulan dan diakumulasi, jika dinaikkan lagi sangat berat bagi kami," paparnya.

Sebagai upaya penolakan kenaikan pajak hiburan ini, Badan Pimpinan Pusat Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) dalam Rakorda beberapa waktu lalu juga telah mengajukan judicial review terkait aturan pajak hiburan 75 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diharapkan pemerintah bisa mengkaji ulang akan peraturan ini.

"Kami juga sangat berharap pemerintah kabupaten bisa mengkaji ulang akan rencana penetapan kenaikan pajak hiburan ini," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: