PHRI Kabupaten Cirebon Tolak Rencana Kenaikan Pajak Hiburan, Begini Alasannya
Ketua PHRI Kabupaten Cirebon, Ida Khartika-DOK PRIBADI-RADAR CIREBON
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Rencana kenaikan pajak hiburan di Kabupaten Cirebon menjadi 40% mendapatkan penolakan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Cirebon.
Menurut mereka hal tersebut belum bisa diterapkan di Kabupaten Cirebon lantaran hingga saat ini kondisi pariwisata di kabupaten Cirebon masih merangkak usai pandemi.
Ketua PHRI Kabupaten Cirebon, Ida Khartika menuturkan pihaknya bersama para anggota PHRI Kabupaten Cirebon menolak adanya eknaikan pajak hiburan.
Apalagi usai pandemi, kondisi perekonomian belum pulih sepenuhnya.
BACA JUGA:Tawuran di Empat Lokasi Gagal, Puluhan Remaja Diamankan Polresta Cirebon
BACA JUGA:Wajib Tahu Ini Dia 6 Cara Menghilangkan Kerak Gigi yang Dengan Cara yang Sangat Efektif
Dilihat dari tingkat okupansi hingga saat ini belum membaik sepenuhnya, bahkan di akhir tahun 2023 saja jumlah okupansi tidak bisa mencapai 95% hanya berkisar 70% hingga 80%.
"Masih sangat berat bagi kami para pelaku usaha dan pemilik hiburan," ungkapnya.
Meski Cirebon dicanankan sebagai kota tujuan pariwistaa, nyatanya hingga saat ini Cirebon baik kota mupun kabupaten hanya menjadi kota transit.
Adanya akses yang lebih mudah hingga saat ini belum mampu memberikan kontribusi kunjungan wisatawan.
BACA JUGA:Petugas Gabungan dan Polres Cirebon Kota Amankan Kelompok Remaja, Diduga Hendak Tawuran Konten
"Length of stay hingga saat ini masih 1 hingga 2 hari saja," terangnya.
Pihaknya mengaku keberatan dengan kenaikan pajak hiburan menjadi 40% dari sebelumnya 35%.
Selama ini pajak yang diterapkan menurutnya sudah cukup berat terutama sejak pandemi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: