PHRI Kota Cirebon Sebut Kenaikan Pajak Hiburan Bisa Menurunkan Investasi

PHRI Kota Cirebon Sebut Kenaikan Pajak Hiburan Bisa Menurunkan Investasi

PHRI Kota Cirebon Sebut Kenaikan Pajak Hiburan Bisa Menurunkan Investasi-SENO-RADAR CIREBON

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Besaran pajak hiburan minimal 40 persen dan maksimal 75 persen tergolong sebagai objek Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT).

Kenaikan pajak hiburan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) memunculkan kekhawatiran dari para pelaku usaha.

Rencana kenaikan pajak hiburan sebesar 50% pun mendapatkan respon penolakan dari sejumlah pengusaha, termasuk Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Cirebon.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Cirebon, Imam Reza Hakiki menuturkan saat ini banyak tantangan yang dihadapi para pelaku usaha terutama di kota Cirebon.

BACA JUGA:5 Ide Olahraga yang Sangat Menarik dan Praktis yang Bisa Dilakukan Tanpa Alat

BACA JUGA:5 Cara agar Kamu Tampil Memesona dan Menarik saat Kencan Pertama Bersama Si Doi

Geliat ekonomi yang belum stabil usai pandemi, ditambah adanya kenaikan biaya air turut memberikan beban operasional yang tinggi pada sejumlah pelaku usaha termasuk hote.

"Jika ditambah kenaikan pajak hiburan ini jelas kami sangat keberatan," ungkapnya.

Menurutnya kenaikan pajak hiburan ini sebaiknya dikaji ulang dan dibandingkan dengan beberapa negara wisata lainnya seperti Thailand dan Malaysia.

Dimana mereka menerapkan pajak hiburan yang lebih kecil namun bisa mendatangkan banyak wisatawan. Saat ini kota Cirebon sendiri belum memiliki jumlah wisatawan yang tinggi.

BACA JUGA:Tawuran di Empat Lokasi Gagal, Puluhan Remaja Diamankan Polresta Cirebon

BACA JUGA:Wajib Tahu Ini Dia 6 Cara Menghilangkan Kerak Gigi yang Dengan Cara yang Sangat Efektif

"Bahkan untuk hiburan malam sejak pandemi pengunjungnya menurun," terangnya.

Jika pajak tetap dinaikkan, menurutnya ini akan berpengaurh pula pada investasi di kota Cirebon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: